QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Artikel ini membahas tentang penerapan manhaj atau metode ijtihad pada aspek politik kenegaraan. Fokus permasalahannya adalah, apakah ijtihad dapat diterapkan pada aspek politik kenegaraan tidak hanya pada aspek fiqh atau hukum keagamaan? Sebagian kalangan Muslim kedudukan ijtihad tersebut masih dipahami hanya dipraktekkan terbatas pada aspek fiqh semata. Misalnya persoalan hukum peribadatan keagamaan, kawin mawin, dan pranata sosial lainnya. Pada periode Rasulullah Saw, ketika hijrah ke Madinah, Rasulullah membuat komitmen politik berbangsa dan bernegara yang melibatkan berbagai lapisan etnis, suku dan agama di Madinah. Komitmen politik itu disebut dengan Shahifah Madinah atau Watsiqah Madinah (piagam Madinah), yang terdiri dari 47 pasal sebagai dasar hidup bersama berbangsa dan bernegara. Sampai masa kini, pada dunia yang sangat modern, Piagam Madinah masih tetap dianggap sebagai ijtihad monumental politik yang paling modern, yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka ijtihad dapat dijadikan sebagai salah satu metode pendekatan dalam merumuskan konsep-konsep politik kenegaraan.

Bertolak dari deskripsi beberapa postulat pemikiran di atas, maka dapatlah ditekankan beberapa kesimpulan sebagai berikut.1) Konsep ijtihad yang sangat penting kedudukannya dalam diskursus Fiqh Islam klasik, ternyata tidak hanya dapat ditempuh dan diterapkan pada wilayah fiqh ansich (misalnya persoalan hukum peribadatan keagamaan), tetapi juga dapat diterapkan untuk melakukan istinbath membuat dan menetapkan konstitusi Negara pada wilayah sosial politik kenegaraan.2) Di Indonesia, ada beberapa dokumentasi sejarah perjuangan politik, yang telah dipersembahkan oleh para “mujtahid politik kenegaraan antara lain penyusunan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 oleh BPUPKI atas pimpinan Widiodiningrat, rumusan Piagam Jakarta oleh Panitia sembilan atas soekarno, yang kemudian melahirkan UUD 1945 yang teridiri dari 37 pasal sebagai Konstitusi Negara, dan Pancasila yang terdiri dari 5 sila sebagai Falsafah Idiologi Negara.3) Di dunia Islam, terutama pada periode Rasulullah Saw, ketika hijrah ke Madinah, Rasulullah membuat komitmen politik berbangsa dan bernegara yang melibatkan berbagai lapisan etnis, suku dan agama di Madinah.Komitmen politik itu disebut dengan Shahifah Madinah atau Watsiqah Madinah (piagam Madinah), yang terdiri dari 47 pasal sebagai dasar hidup bersama berbangsa dan bernegara.Sampai masa kini, pada dunia yang sangat modern, Piagam Madinah masih tetap dianggap sebagai ijtihad monumental politik yang paling modern, yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai bagaimana prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah dapat diadaptasi dan diterapkan dalam konteks negara hukum modern di Indonesia, khususnya dalam mengatasi tantangan pluralisme dan perbedaan pendapat di masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara metode ijtihad yang diterapkan dalam penyusunan Piagam Madinah dengan proses pengambilan keputusan politik di Indonesia saat ini, untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan inovasi dalam sistem pengambilan keputusan. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pandangan masyarakat Indonesia, khususnya tokoh agama dan pembuat kebijakan, mengenai relevansi dan penerapan ijtihad dalam konteks politik kenegaraan kontemporer, dengan tujuan untuk merumuskan model dialog dan kerjasama yang efektif antara berbagai kelompok masyarakat.

Read online
File size786.4 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test