STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Para cendekiawan Muslim dan komunitas lokal secara aktif bernegosiasi proses Islamisasi di Indonesia melalui keterlibatan kompleks antara hukum Islam (syariah) dan tradisi budaya lokal. Penelitian ini meneliti bagaimana interaksi tersebut membentuk konstruksi berbeda mengenai moderasi Islam di tiga wilayah budaya penting: Gorontalo, Minangkabau, dan Banten. Dengan pendekatan kualitatif berbasis lapangan, penelitian ini memanfaatkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen untuk mengeksplorasi integrasi syariah dan adat. Temuan mengungkap tiga model tipologis moderasi Islam: (1) model integratif di Gorontalo, di mana diplomasi kerajaan dan pernikahan politik menginternalisasi hukum Islam dalam kerangka tata kelola adat; (2) model negosiasi di Minangkabau, muncul dari rekonsiliasi pascakonflik antara ulama dan pemuka adat, terinstitusionalisasi melalui filosofi Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; dan (3) model hegemonik di Banten, ditandai dominasi hukum Islam atas tradisi lokal, tertanam dalam otoritas keagamaan terpusat dan kekuasaan negara. Temuan ini menunjukkan bahwa moderasi Islam di Indonesia bukan konsep tunggal melainkan produk dinamika hukum‑budaya yang bersifat historis dan kontekstual. Penelitian menyimpulkan bahwa moderasi Islam merupakan negosiasi lokal antara norma hukum, praktik budaya, dan struktur kekuasaan.

Studi ini menegaskan bahwa moderasi Islam di Indonesia bukan fenomena tunggal melainkan hasil negosiasi kompleks antara hukum Islam dan sistem budaya lokal yang beragam.Analisis tiga wilayah mengidentifikasi tiga model ideal—integratif di Gorontalo, negosiasi di Minangkabau, dan hegemonik di Banten—yang masing‑masing mencerminkan dinamika historis, sosial, dan budaya yang berbeda.Model integratif menunjukkan integrasi nilai Islam melalui diplomasi budaya, model negosiasi menyoroti dialog dan kompromi dengan tradisi matrilineal, sementara model hegemonik memperingatkan bahaya dominasi hukum Islam yang dapat meminggirkan ekspresi budaya pribumi dan membatasi pluralisme.

Penelitian selanjutnya dapat memperluas kajian tipologi tiga model moderasi Islam dengan memasukkan wilayah lain seperti Sulawesi Selatan, Papua, atau Kalimantan, sehingga dapat menguji keuniversalan dan variasi konteks lokal. Selain itu, diperlukan studi kuantitatif yang mengukur dampak masing‑masing model terhadap indikator toleransi sosial, konflik antar komunitas, dan kepatuhan hukum, menggunakan survei berskala nasional untuk menghasilkan data yang dapat dibandingkan. Selanjutnya, eksperimen kebijakan di tingkat desa atau kabupaten yang mengintegrasikan prinsip moderasi Islam ke dalam prosedur tata kelola adat perlu dievaluasi secara longitudinal untuk menilai perubahan partisipasi warga, efektivitas penyelesaian sengketa, dan persepsi terhadap pluralisme budaya. Semua agenda tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang bagaimana moderasi Islam dapat diimplementasikan secara kontekstual dan berkelanjutan dalam keragaman budaya Indonesia.

Read online
File size488.95 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test