UINFASBENGKULUUINFASBENGKULU

Manthiq : Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran IslamManthiq : Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam

Kekerasan dengan mengatasnamakan agama pada beberapa dekade terakhir terus meningkat, tidak hanya melibatkan konflik antar pemeluk agama tetapi juga terjadi di internal umat beragama di Indonesia. Pengakuan akan kebenaran mutlak (truth claim) dalam mendakwahkan agama, serta klaim sepihak yang menganggap pihak lain salah dalam menafsirkan teks suci, menjadi benih yang dapat memicu konflik kapan saja. Kesadaran akan kebangsaan dan realitas pluralitas yang dibingkai NKRI berdasarkan Pancasila mengalami degradasi, sehingga tidak lagi menjadi pilar pemersatu; kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk mengurangi benturan nilai dan norma. Salah satu yang memperhatikan masalah ini adalah K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan ketua PBNU dan presiden, yang dikenal sebagai pelindung kaum minoritas dan penjaga kebebasan beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, mengkaji literatur, buku, artikel, dan sumber internet untuk memahami pandangan Gus Dur tentang kebebasan beragama.

Gus Dur memaknai kebebasan beragama sebagai kesadaran yang mengakui keragaman umat Muslim dan manusia secara umum, di mana tiap agama menjalankan akidahnya dan Islam diterapkan sebagai rahmatan lil alamin dalam kehidupan nyata, sehingga setiap warga berhak mengekspresikan identitas tanpa diskriminasi.Implikasi pemahamannya terasa pada kelompok marginal seperti Syiah, Ahmadiyah, dan Konghucu, bahkan Konghucu dijadikan agama tersendiri dan hari Imlek menjadi libur nasional.Kerangka kebebasan ini dibangun atas nilai universalitas Islam, pribumisasi Islam, nilai demokrasi, HAM, serta prinsip keadilan dan egaliter.

Penelitian selanjutnya dapat (1) melakukan survei nasional dengan pendekatan campuran untuk mengukur persepsi publik terhadap kebebasan beragama di berbagai provinsi, sehingga data empiris dapat mengungkap variasi geografis dan faktor sosial‑kultural yang memengaruhi sikap toleransi; (2) melakukan analisis komparatif terhadap implementasi hukum kebebasan beragama bagi kelompok minoritas seperti Syiah, Ahmadiyah, dan Konghucu sejak era Gus Dur, guna mengevaluasi efektivitas kebijakan dan mengidentifikasi hambatan struktural; (3) merancang serta menguji program pendidikan inter‑faith di sekolah menengah yang mencakup modul dialog antar‑agama, kemudian menilai dampaknya terhadap perubahan sikap dan penurunan prasangka melalui studi longitudinal, sehingga dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat kohesi sosial.

Read online
File size381.22 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test