DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPerkembangan kejahatan saat ini berkembang pesat dengan berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jika dilihat dalam peraturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun. Berdasarkan pada penggolongan usia anak, maka anak dianggap sebagai seseorang yang belum dapat bertanggungjawab atas perilakunya dikarenakan dianggap masih dalam masa pra pubertas dan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Oleh karena pertimbangan tersebut maka, anak yang melakukan tindak pidana atau yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan proses penyelesaian perkara tindak pidana seperti orang dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana sistem peradilan pidana anak dan proses penanganan perlindungan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah dalam penanganan perkara anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana akan digunakan sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak serta proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya harus mengutamakan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak.Proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak.Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi UU SPPA dalam praktik di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik sosial budaya dan sumber daya yang tersedia. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki sistem peradilan anak yang dianggap progresif, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai peran serta masyarakat, keluarga, dan lembaga terkait dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berkonflik dengan hukum perlu dilakukan, guna meningkatkan efektivitas program pembinaan dan pencegahan residivisme. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pemulihan anak sebagai aset bangsa.
| File size | 235.62 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIRAYAUNIRAYA Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis, serta induktif. BerdasarkanAnalisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis, serta induktif. Berdasarkan
UNIRAYAUNIRAYA Sus/2017/PN. Slw. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang NomorSus/2017/PN. Slw. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
UNIRAYAUNIRAYA Berdasarkan simpulan tersebut di atas, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidanaBerdasarkan simpulan tersebut di atas, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum berupa studi empiris untuk menemukan penerapan dan kebenaran hukumPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum berupa studi empiris untuk menemukan penerapan dan kebenaran hukum
UNIRAYAUNIRAYA Pasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwa serta saksi dapat membuktikannya dengan surat kepemilikan tanahPasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwa serta saksi dapat membuktikannya dengan surat kepemilikan tanah
UNIRAYAUNIRAYA Kejahatan ialah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku pada warga. Hakikatnya, suatu perbuatan yg melanggar aturanKejahatan ialah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku pada warga. Hakikatnya, suatu perbuatan yg melanggar aturan
UNIRAYAUNIRAYA Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40
UNIRAYAUNIRAYA Penulis menggunakan metode analisis, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metodologi kasus dalam kajian hukum normatif. Dengan menggunakan metodePenulis menggunakan metode analisis, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metodologi kasus dalam kajian hukum normatif. Dengan menggunakan metode
Useful /
UNIRAYAUNIRAYA Dalam pertimbangan hakim telah lalai dan/atau tidak turut mempertimbangkan kepentingan korban dalam penerapan keadilan hukum, dalam putusan ini denganDalam pertimbangan hakim telah lalai dan/atau tidak turut mempertimbangkan kepentingan korban dalam penerapan keadilan hukum, dalam putusan ini dengan
UNIRAYAUNIRAYA Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal tersebut, yaitu pidana penjara dan pidana denda, bukan hanya pidana penjara saja. Dengan demikian,Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal tersebut, yaitu pidana penjara dan pidana denda, bukan hanya pidana penjara saja. Dengan demikian,
UNTADUNTAD Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi oleh pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian terkait Manajemen Penanggulangan Bencana. Hasil penelitianPenelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi oleh pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian terkait Manajemen Penanggulangan Bencana. Hasil penelitian
DINASTIREVDINASTIREV 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut. Berdasarkan hasil penelitian,457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut. Berdasarkan hasil penelitian,