DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perkembangan kejahatan saat ini berkembang pesat dengan berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jika dilihat dalam peraturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun. Berdasarkan pada penggolongan usia anak, maka anak dianggap sebagai seseorang yang belum dapat bertanggungjawab atas perilakunya dikarenakan dianggap masih dalam masa pra pubertas dan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Oleh karena pertimbangan tersebut maka, anak yang melakukan tindak pidana atau yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan proses penyelesaian perkara tindak pidana seperti orang dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana sistem peradilan pidana anak dan proses penanganan perlindungan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah dalam penanganan perkara anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana akan digunakan sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak serta proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya harus mengutamakan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak.Proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak.Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi UU SPPA dalam praktik di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik sosial budaya dan sumber daya yang tersedia. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki sistem peradilan anak yang dianggap progresif, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai peran serta masyarakat, keluarga, dan lembaga terkait dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berkonflik dengan hukum perlu dilakukan, guna meningkatkan efektivitas program pembinaan dan pencegahan residivisme. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pemulihan anak sebagai aset bangsa.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size235.62 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test