UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Hakim dalam menjatuhkan pidana merupakan tindakan sewenang-wenang dimana dalam hal itu dianggap melanggar bentuk hak dari hak dari pada si terdakwa. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penjatuhan pidana denda melebihi ancaman maksimum pada tindak pidana pencabulan anak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/Pn.Jap). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis, serta induktif.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana denda melebihi ancaman maksimum pada tindak pidana pencabulan anak (studi putusan nomor 8/Pid.Jap) adalah tidak dibenarkan secara hukum karena tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa sehingga melanggar prinsip-prinsip negara hukum.(1) Hendaknya hakim dalam memutus perkara lebih teliti karena Indonesia adalah Negara hukum.(2) Penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan aturan maka itu adalah indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan latar belakang penelitian, metode penelitian yang digunakan, serta hasil dan pembahasan yang telah diperoleh, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih lanjut dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan perlindungan anak dan penjatuhan pidana. Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif antara putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana denda melebihi ancaman maksimum dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana denda sesuai dengan ancaman maksimum, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan putusan tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis efektivitas pidana denda sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi anak pelaku tindak pidana pencabulan, dengan melibatkan perspektif psikologis dan sosiologis. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak pidana pencabulan anak, serta bagaimana meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan anak di tingkat komunitas.

  1. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  2. DOI Name 10.51601 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support... doi.org/10.51601DOI Name 10 51601 Values doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support doi 10 51601
  3. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  4. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
Read online
File size381.7 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test