UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Kejahatan adalah perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada harta benda atau orang lain. Cacat dianggap kejahatan apabila seseorang menyebabkan kerusakan pada harta benda atau barang milik orang lain. Putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah atas segala dakwaan merupakan putusan pengadilan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana. Putusan Nomor 404/Pid.B/2018/PN Pbr merupakan salah satu putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim dalam memutuskan apakah akan membatalkan seluruh tuntutan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum ketiga serta menggunakan metode penelitian hukum tradisional yang menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hakim mengambil keputusan untuk (Putusan No. 404/Pid.B/2018/PN Pbr) untuk Hendri Liberty, saksi Pasal 170 ayat 1. Pasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwa serta saksi dapat membuktikannya dengan surat kepemilikan tanah kedua belah pihak. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum khususnya jaksa lebih memperhatikan atau mengusut lebih mendalam terhadap perkara yang diadili agar hakim tidak melakukan kesalahan dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Karena semua tuntutan hukum telah dibatalkan, penting untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kekuatan, kekuasaan, kehormatan dan martabat.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis interpretasi hukum mengenai batasan tindak pidana pengrusakan dalam konteks sengketa perdata. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang pengaruh faktor non-hukum seperti norma sosial dan budaya terhadap pertimbangan hakim dalam menentukan putusan. Terakhir, penelitian dapat mengevaluasi efektivitas prosedur hukum dalam menangani kasus serupa untuk meminimalkan kesalahan pengadilan.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. DOI Name 10.51601 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support... doi.org/10.51601DOI Name 10 51601 Values doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support doi 10 51601
  4. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size342.54 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test