DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Keterlambatan penerbitan sertifikat tanah setelah pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi debitur. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Bank Tabungan Negara dan Badan Pertanahan Nasional, menelaah apakah keterlambatan tersebut merupakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi debitur. Dengan metode yuridis normatif dan analisis kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Tabungan Negara memiliki tanggung jawab moral dan administratif, sedangkan Badan Pertanahan Nasional bertugas mengawasi proses penerbitan sertifikat. Keterlambatan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi administratif apabila terdapat kelalaian, dan dapat menjadi perbuatan melawan hukum jika mengakibatkan kerugian bagi debitur. Penguatan akuntabilitas melalui pembentukan Tim Satuan Tugas, optimalisasi Hak Tanggungan Elektronik, Sertifikat Tanah Elektronik, serta penerapan Perjanjian Tingkat Layanan sangat penting untuk menjamin penyelesaian sengketa yang efektif, kepastian hukum, dan perlindungan bagi debitur.

Tanggung jawab hukum antara Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas keterlambatan penerbitan sertifikat tanah setelah pelunasan KPR perlu dijalankan secara sinergis untuk menjamin kepastian hukum bagi debitur.Secara formal, kewenangan penerbitan sertifikat berada di tangan BPN, sehingga BTN tidak dapat langsung dipersalahkan atas keterlambatan tersebut.Namun, BTN tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan proses pelepasan hak tanggungan dan pengiriman dokumen dilakukan sesuai ketentuan.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement/SLA) antara bank, notaris, dan BPN dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat pasca pelunasan KPR, termasuk mekanisme sanksi jika terjadi keterlambatan. Kedua, perlu dikaji efektivitas integrasi sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dan Sertifikat Elektronik dengan sistem internal bank dan BPN dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada debitur secara real-time. Ketiga, perlu dievaluasi pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan bank, BPN, dan pengembang untuk mengatasi akar masalah keterlambatan secara sistematis, termasuk peran pengawasan aktif oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran. Studi-studi ini dapat mengungkap celah koordinasi antar lembaga, mengukur dampak digitalisasi pelayanan pertanahan, serta merancang model kolaborasi multi-pihak yang lebih responsif dan berpihak pada konsumen. Dengan pendekatan penelitian yang terintegrasi, diharapkan dapat dirancang sistem pelayanan sertifikasi tanah pasca KPR yang lebih efisien, transparan, dan adil, sehingga mencegah terulangnya kasus keterlambatan yang merugikan masyarakat. Penelitian lanjutan juga perlu mengeksplorasi persepsi debitur terhadap kepastian hukum pasca pelunasan, serta faktor-faktor non-teknis seperti budaya birokrasi dan kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanaan reformasi sistem pertanahan. Temuan dari ide-ide penelitian ini dapat menjadi dasar kuat bagi kebijakan regulasi yang lebih tegas dan pelaksanaan yang lebih konsisten di masa depan.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size354.35 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test