MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, sebagaimana yang dikehendaki Pasal 24 UUD 1945. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Prinsip kebebasan hakim merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan imparsial. Para hakim Indonesia memahami dan mengimplementasikan makna kebebasan hakim sebagai suatu kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan dalam koridor ketertiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh pemerintah, kepentingan, kelompok penekan, media cetak, media elektronik, dan individu yang berpengaruh.

Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, dapat dimaknai bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun.Memaknai arti kebebasan semacam itu dinamakan kebebasan individual atau kebebasan ekstensial.Implementasi prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya Hakim bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial, baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif dan kekuatan ekstra yudisial lainnya dalam masyarakat, seperti pers.Hakim dalam memeriksa dan mengadili bebas untuk menentukan sendiri cara-cara memeriksa dan mengadili, kebebasan hakim bermakna kebebasan dalam konteks kebebasan lembaga peradilan.Konsekwensi logisnya harus dimaknai bahwa baik secara umum maupun dalam perkara-perkara tertentu, pimpinan pengadilan dapat memberikan arahan atau bimbingan bagi para hakim yang bersifat nasihat atau petunjuk, hal ini tidak mengurangi makna kebebasan hakim.

Untuk meningkatkan kualitas putusan hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, diperlukan penelitian lanjutan yang berfokus pada implementasi prinsip kebebasan hakim dalam konteks Indonesia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana para hakim memahami dan menerapkan kebebasan dalam koridor Pancasila dan UUD 1945, serta bagaimana kebebasan tersebut dapat diwujudkan dalam praktik peradilan sehari-hari. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki tantangan dan hambatan yang dihadapi hakim dalam menjaga kemandirian peradilan, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat independensi hakim dan lembaga peradilan secara keseluruhan. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia dan memperkuat prinsip negara hukum.

Read online
File size477.79 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test