MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPrinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, sebagaimana yang dikehendaki Pasal 24 UUD 1945. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Prinsip kebebasan hakim merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan imparsial. Para hakim Indonesia memahami dan mengimplementasikan makna kebebasan hakim sebagai suatu kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan dalam koridor ketertiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh pemerintah, kepentingan, kelompok penekan, media cetak, media elektronik, dan individu yang berpengaruh.
Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, dapat dimaknai bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun.Memaknai arti kebebasan semacam itu dinamakan kebebasan individual atau kebebasan ekstensial.Implementasi prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya Hakim bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial, baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif dan kekuatan ekstra yudisial lainnya dalam masyarakat, seperti pers.Hakim dalam memeriksa dan mengadili bebas untuk menentukan sendiri cara-cara memeriksa dan mengadili, kebebasan hakim bermakna kebebasan dalam konteks kebebasan lembaga peradilan.Konsekwensi logisnya harus dimaknai bahwa baik secara umum maupun dalam perkara-perkara tertentu, pimpinan pengadilan dapat memberikan arahan atau bimbingan bagi para hakim yang bersifat nasihat atau petunjuk, hal ini tidak mengurangi makna kebebasan hakim.
Untuk meningkatkan kualitas putusan hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, diperlukan penelitian lanjutan yang berfokus pada implementasi prinsip kebebasan hakim dalam konteks Indonesia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana para hakim memahami dan menerapkan kebebasan dalam koridor Pancasila dan UUD 1945, serta bagaimana kebebasan tersebut dapat diwujudkan dalam praktik peradilan sehari-hari. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki tantangan dan hambatan yang dihadapi hakim dalam menjaga kemandirian peradilan, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat independensi hakim dan lembaga peradilan secara keseluruhan. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia dan memperkuat prinsip negara hukum.
| File size | 477.79 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
UMDUMD Namun demikian, demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilihan umum di Indonesia saat ini bukanlah demokrasi dan pemilihan umum yang sangat cocok untukNamun demikian, demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilihan umum di Indonesia saat ini bukanlah demokrasi dan pemilihan umum yang sangat cocok untuk
MKRIMKRI Diperlukan pelurusan (alinasi) yuridis terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk mengatasi refraksi yuridis dan sosio‑yuridis yang ada.Diperlukan pelurusan (alinasi) yuridis terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk mengatasi refraksi yuridis dan sosio‑yuridis yang ada.
MKRIMKRI Politik hukum pengaturan atas fungsi pengawasan DPR 1969-2014 memiliki politik hukum yang mengarah pada penguatan fungsi pengawasan DPR yaitu dengan menambahkanPolitik hukum pengaturan atas fungsi pengawasan DPR 1969-2014 memiliki politik hukum yang mengarah pada penguatan fungsi pengawasan DPR yaitu dengan menambahkan
UNESAUNESA Oleh karena itu, penting untuk merefleksikan praktik Demokrasi Pancasila saat ini agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Hatta dan tujuan keadilan sertaOleh karena itu, penting untuk merefleksikan praktik Demokrasi Pancasila saat ini agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Hatta dan tujuan keadilan serta
UIADUIAD Pola pendidikan pada masa ini mengadopsi sistem desentralisasi, tidak lagi terpusat di ibu kota negara melainkan berkembang secara otonom di berbagai wilayahPola pendidikan pada masa ini mengadopsi sistem desentralisasi, tidak lagi terpusat di ibu kota negara melainkan berkembang secara otonom di berbagai wilayah
APPIHIAPPIHI Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan mekanisme legislasi agar penyusunan undang-undang di masa mendatang lebih partisipatif, transparan,Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan mekanisme legislasi agar penyusunan undang-undang di masa mendatang lebih partisipatif, transparan,
OJSOJS Nilai-nilai demokrasi mewakili konsep tentang bagaimana manusia dapat mengatur kehidupan pribadi, sosial, nasional, dan negara berdasarkan prinsip kesetaraan,Nilai-nilai demokrasi mewakili konsep tentang bagaimana manusia dapat mengatur kehidupan pribadi, sosial, nasional, dan negara berdasarkan prinsip kesetaraan,
UADUAD Salah satu kelebihannya ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwaSalah satu kelebihannya ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa
Useful /
UMDUMD Rendahnya partisipasi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang masih kurang dalam memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi.Rendahnya partisipasi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang masih kurang dalam memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi.
OJSOJS 000 < 0. 5, maka Ha diterima dan HO di tolak. Jadi dapat disimpulkan terdapat pengharuh. Terdapat perbedaan mean atau nilai rata-rata antara pre-test dan000 < 0. 5, maka Ha diterima dan HO di tolak. Jadi dapat disimpulkan terdapat pengharuh. Terdapat perbedaan mean atau nilai rata-rata antara pre-test dan
OJSOJS Penelitian ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran generasi muda dalam memahami mentalitas bela negara sebagai salah satu bentuk kecintaan terhadapPenelitian ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran generasi muda dalam memahami mentalitas bela negara sebagai salah satu bentuk kecintaan terhadap
OJSOJS Implikasi dari penelitian ini adalah perlu adanya perhatian khusus dalam mengembangkan strategi pembelajaran yang efektif untuk membantu mahasiswa mengatasiImplikasi dari penelitian ini adalah perlu adanya perhatian khusus dalam mengembangkan strategi pembelajaran yang efektif untuk membantu mahasiswa mengatasi