UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI

AMARAMAR

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Salah satu hakim, Saldi Isra, berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan ranah open legal policy legislatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konstitusional dan teori positive legislature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut dinilai melebihi fungsi negative legislator, karena turut mengubah norma hukum yang semestinya menjadi kewenangan legislatif. Menurut hakim Arif Hidayat, putusan tersebut memiliki kelemahan formil dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 090/PUU-XXI/2023 menunjukkan pergeseran peran lembaga tersebut dari negative legislator menjadi positive legislator yang lebih aktif dalam menafsirkan dan bahkan menambahkan norma baru dalam Undang-Undang.Meskipun langkah ini dapat dipahami sebagai penerapan konsep konstitusi yang hidup, hal tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian, objektivitas, dan argumentasi hukum yang kuat dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusional, menjamin kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan bagian latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan dalam paper ini, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai batasan yang jelas antara peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan positive legislator, dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat terhadap sistem hukum dan stabilitas politik di Indonesia. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk peran DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan-tantangan hukum yang terus berkembang di masyarakat.

Read online
File size432.62 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test