UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI

AMARAMAR

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah konsep Perseroan Terbatas dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan, yang dapat didirikan oleh satu orang melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: (1) keabsahan pendirian Perseroan Perorangan menurut UU No. 6 Tahun 2023 dikaitkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan asas pendiriannya; serta (2) implementasi pelaksanaan operasional Perseroan Perorangan berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan normatif dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil, Perseroan Perorangan belum sepenuhnya memenuhi kriteria perseroan, namun secara formiil telah sah karena memperoleh pengesahan negara melalui sistem administrasi badan hukum.

Berdasarkan hasil analisis, Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V, memberikan dasar hukum yang jelas bagi Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum baru yang berbeda dari Perseroan Terbatas.Perbedaan tersebut diatur secara tegas dalam Permenkumham No 21 Tahun 2021, yang menetapkan syarat, tata cara, serta prosedur pendirian, perubahan, dan pembubaran yang berbeda, termasuk penerapan hukum materil.Namun praktik di lapangan masih menunjukkan ketidaksesuaian norma dan pelaksanaan akibat definisi yang belum jelas, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi agar implementasi Perseroan Perorangan efektif, konsisten, dan sesuai prinsip hukum perusahaan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris tingkat kepatuhan Perseroan Perorangan terhadap persyaratan materiil dan formil yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja serta Permenkumham di berbagai provinsi, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pendirian. Selanjutnya, studi komparatif mengenai struktur tata kelola perusahaan antara Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas perlu dilakukan, khususnya meneliti dampak peran ganda direktur‑pemegang saham terhadap efektivitas pengawasan dan pengambilan keputusan. Terakhir, penelitian mengenai dampak ketidakjelasan regulasi terhadap praktik perbankan dalam pembukaan rekening bagi Perseroan Perorangan dapat memberikan insight bagi regulator dan lembaga keuangan untuk menyusun prosedur yang lebih konsisten dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

Read online
File size370.41 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test