IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Penelitian ini membahas perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan Eigenrichting dalam Putusan Pengadilan Bogor Nomor: 263/Pid.B/2019/PN.Bgr terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa kepada korban akibat adanya balas dendam. Sementara pada Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn terdapat unsur kesengajaan namun dalam hal untuk melindungi dirinya sendiri. Sanksi dalam putusan pengadilan Bogor berupa sanksi pidana 9 tahun penjara, sementara dalam putusan Pengadilan Kepanjen hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun.

Perbuatan main hakim sendiri dalam Putusan Pengadilan Nomor.Bgr, terdapat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Daeng sebagai terdakwa, berawal adanya tindakan pemerkosaan yang dilakkan Daud terhadap istri Daeng, sehingga Daeng marah dan melakukan balas dendam terhadap Daud, perbuatan balas dendam dan berencana membunuh korban Daud, dalam putusan pengadilan ini hakim mempertimbangkan perbuatan Daeng memenuhi unsur “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.Sementara Perbuatan main hakim sendiri dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Kpn dalam kasus ini juga memiliki unsur kesengajaan namun tidak sebagai tujuan perbuatan Mochamad Zainul menusuk korban hanya sebagai bentuk menakut-nakuti tanpa adanya kesengajaan untuk membunuh korban, dalam putusan pengadilan ini hakim memnimbang perbuatan anak yang ingin menakut-nakuti korban dengan melakukan penusukan merupakan perbuatan penganiayaan, namun karena akibat dari penusukkan tersebut korban meninggal dunia, maka unsur “penganiayaan yang mengakibatkan mati telah terpenuhi.Motif keduanya berbeda motif daeng yaitu untuk membalas dendam dengan cara membunuh, sementara motif Mochamad Zainul menusuk dengan tujuan menakut-nakuti tanpa berfikir membunuh seseorang.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendorong terjadinya tindakan main hakim sendiri, dengan tujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan solusi preventif yang lebih efektif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas program pembinaan bagi pelaku anak yang terlibat dalam kasus main hakim sendiri, dengan mengevaluasi dampak program terhadap perubahan perilaku dan reintegrasi sosial mereka. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dalam pencegahan tindakan main hakim sendiri, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran hukum. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena main hakim sendiri, serta merumuskan strategi intervensi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.

Read online
File size231.69 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test