IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Kajian ini menelaah konstruksi daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peraturan administratif yang dibentuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menilai kesesuaian normatif Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dengan makna konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan melalui penelaahan norma konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, doktrin hukum tata negara dan administrasi negara, serta analisis terhadap putusan pengadilan konstitusional. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki daya ikat substantif yang menempatkan ratio decidendi sebagai standar normatif pembentukan peraturan pelaksana. Ketidaksesuaian peraturan kepolisian dengan standar tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma vertikal, melemahkan supremasi konstitusi, dan mengganggu prinsip negara hukum serta demokrasi konstitusional.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki daya ikat konstitusional yang bersifat substantif, sehingga wajib dijadikan rujukan normatif dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan pelaksana oleh lembaga eksekutif, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa keterikatan tersebut tidak cukup dipenuhi melalui kepatuhan formal terhadap amar putusan, melainkan menuntut internalisasi ratio decidendi sebagai standar konstitusional dalam pengaturan kebijakan.Oleh karena itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami berada dalam kerangka kepatuhan konstitusional yang ketat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, guna mencegah terjadinya konflik norma vertikal dan pelemahan supremasi konstitusi.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan evaluasi konstitusional terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dengan menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai parameter utama pengujian substansi regulasi. Selain itu, perlu ada penguatan budaya kepatuhan konstitusional dalam pembentukan peraturan kepolisian melalui integrasi pertimbangan konstitusional sejak tahap perumusan kebijakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, legitimasi pemerintahan, serta keberlanjutan negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia.

  1. The Binding Effect of Constitutional Court Decisions on Police Regulations (An Analysis of Constitutional... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.658The Binding Effect of Constitutional Court Decisions on Police Regulations An Analysis of Constitutional doi 10 52249 ilr v6i1 658
  2. รัฐธรรมนูญ ประวัติศาสตร์ข้อความคิด... academic.oup.com/icon/article/16/2/718/5036474aoos uiiUCOEEi academic oup icon article 16 2 718 5036474
  3. 0. loading academic.oup.com/jleo/article/36/3/537/58352460 loading academic oup jleo article 36 3 537 5835246
  4. Responding to “populist” politics at EU level: Regulation 1141/2014 and beyond | International... academic.oup.com/icon/article/17/2/617/5523748Responding to AupopulistAy politics at EU level Regulation 1141 2014 and beyond International academic oup icon article 17 2 617 5523748
Read online
File size128.58 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test