UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumPemalsuan adalah perbuatan mengubah/meniru dengan menggunakan tipu muslihat sehingga menyerupai aslinya. Salah satu tindak pidana pemalsuan surat yang telah diperiksa oleh Mahkamah Agung nomor 2573/Pid.B/2021/PN.Mdn. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 6 (enam) bulan penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundangan-undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikkan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan penemuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pemalsuan terdiri dari pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis, maka hakim memvonis dengan memberikan hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) ayat Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis faktor terungkap di persidangan, maka perbuatan terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat. Dimana terdakwa Karyawan PT. Capella Medan dengan memerikan hukaman 6 (enam) bulan penjara. Sedangkan dalam pertimbangan hakim secara non yuridis adanya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan kerugian bagi PT. Capella Medan sedangkan dalam meringankan yang melekat pada diri terdakwa. Penulis menyarankan supaya hakim dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan suatu perkara pidana diharapkan agar lebih teliti lagi dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan pemalsuan surat agar dapat memberikan atau menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan aturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan penggaran hukum lagi.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terdiri dari aspek yuridis dan non yuridis.Hukuman yang diberikan adalah 6 bulan penjara.Penulis menyarankan agar hakim lebih teliti dalam memutuskan perkara pemalsuan surat.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana faktor sosial ekonomi memengaruhi keputusan hakim dalam kasus pemalsuan surat. Selain itu, peneliti dapat membandingkan praktik penjatuhan hukuman di berbagai wilayah Indonesia untuk mengevaluasi konsistensi penerapan hukum. Terakhir, studi tentang dampak pelatihan hakim terhadap pengurangan tindak pidana pemalsuan surat dapat menjadi arah penelitian baru yang relevan.
| File size | 606.74 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Temuan menunjukkan bahwa EMR mempermudah akses informasi, mengurangi kesalahan pencatatan, mempercepat proses administratif, serta memperkuat kolaborasiTemuan menunjukkan bahwa EMR mempermudah akses informasi, mengurangi kesalahan pencatatan, mempercepat proses administratif, serta memperkuat kolaborasi
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Analisis menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi, kesiapsiagaan masyarakat, dan penerapan strategi mitigasi merupakan faktor utama untuk mengurangiAnalisis menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi, kesiapsiagaan masyarakat, dan penerapan strategi mitigasi merupakan faktor utama untuk mengurangi
UMB BUNGOUMB BUNGO Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan menggabungkan bahan pustaka dan observasi. Perppu Cipta Kerja memungkinkan pendirian PT PeroranganPenelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan menggabungkan bahan pustaka dan observasi. Perppu Cipta Kerja memungkinkan pendirian PT Perorangan
UNIPAUNIPA Penelitian ini bertujuan untuk menilai peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang terlibat dalam program-program PS yang sudah dan atau sedang dijalankanPenelitian ini bertujuan untuk menilai peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang terlibat dalam program-program PS yang sudah dan atau sedang dijalankan
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Penanganan yang baik dan benar belum terlaksana dikarenakan faktor internal seperti faktor komunikasi, pengawasan, individu, keuangan dan lain-lain, sertaPenanganan yang baik dan benar belum terlaksana dikarenakan faktor internal seperti faktor komunikasi, pengawasan, individu, keuangan dan lain-lain, serta
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Hukum waris di Indonesia tidak secara nasional mengatur warisan secara umum. Di Indonesia, hukum waris dibagi menjadi Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata,Hukum waris di Indonesia tidak secara nasional mengatur warisan secara umum. Di Indonesia, hukum waris dibagi menjadi Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata,
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Oleh karena itu, penting untuk membuat kesan yang berbeda di Instagram, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan memperbanyakOleh karena itu, penting untuk membuat kesan yang berbeda di Instagram, yang dapat dicapai dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan memperbanyak
UMB BUNGOUMB BUNGO Hal ini mengakibatkan saling klaim dan konflik berkepenjangan. Penyelesaian konflik tenurial masih belum efektif karena penuh dengan kepentingan dan ketidakHal ini mengakibatkan saling klaim dan konflik berkepenjangan. Penyelesaian konflik tenurial masih belum efektif karena penuh dengan kepentingan dan ketidak
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Di Bali pembagian harta waris berdasarkan oleh sistem kekerabatan patrilineal, dimana dari sistem tersebut anak laki-laki lah yang melanjutkan keluargaDi Bali pembagian harta waris berdasarkan oleh sistem kekerabatan patrilineal, dimana dari sistem tersebut anak laki-laki lah yang melanjutkan keluarga
ERAPUBLIKASIERAPUBLIKASI Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mbok Wilis memiliki semangat yang tinggi, tidak pernah menyerah, peduli terhadap orang lain, mudah percaya, cepatHasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mbok Wilis memiliki semangat yang tinggi, tidak pernah menyerah, peduli terhadap orang lain, mudah percaya, cepat
UNIRAYAUNIRAYA Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima)Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima)
UNIRAYAUNIRAYA go.id/). Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bondowoso yaitu putusan nomor 64/Pid. B/2013/PN. BDW.go.id/). Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bondowoso yaitu putusan nomor 64/Pid. B/2013/PN. BDW.