UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pemalsuan adalah perbuatan mengubah/meniru dengan menggunakan tipu muslihat sehingga menyerupai aslinya. Salah satu tindak pidana pemalsuan surat yang telah diperiksa oleh Mahkamah Agung nomor 2573/Pid.B/2021/PN.Mdn. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 6 (enam) bulan penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundangan-undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikkan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan penemuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pemalsuan terdiri dari pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis, maka hakim memvonis dengan memberikan hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) ayat Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis faktor terungkap di persidangan, maka perbuatan terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat. Dimana terdakwa Karyawan PT. Capella Medan dengan memerikan hukaman 6 (enam) bulan penjara. Sedangkan dalam pertimbangan hakim secara non yuridis adanya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan kerugian bagi PT. Capella Medan sedangkan dalam meringankan yang melekat pada diri terdakwa. Penulis menyarankan supaya hakim dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan suatu perkara pidana diharapkan agar lebih teliti lagi dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan pemalsuan surat agar dapat memberikan atau menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan aturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan penggaran hukum lagi.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terdiri dari aspek yuridis dan non yuridis.Hukuman yang diberikan adalah 6 bulan penjara.Penulis menyarankan agar hakim lebih teliti dalam memutuskan perkara pemalsuan surat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana faktor sosial ekonomi memengaruhi keputusan hakim dalam kasus pemalsuan surat. Selain itu, peneliti dapat membandingkan praktik penjatuhan hukuman di berbagai wilayah Indonesia untuk mengevaluasi konsistensi penerapan hukum. Terakhir, studi tentang dampak pelatihan hakim terhadap pengurangan tindak pidana pemalsuan surat dapat menjadi arah penelitian baru yang relevan.

Read online
File size606.74 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test