UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumTindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan pidana yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan merugikan kesehatan orang lain. Salah satu kasus penganiayaan yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tarutung yaitu putusan nomor 506/Pid.B/2007/PN.Trt. Pada putusan tersebut, terdakwa dijatuhi putusan bebas yang diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan menguraikan semua data sekunder dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat simpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan Pasal 170 ayat (1) sebagai dakwaan primair memiliki salah satu unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada proses permbuktian dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan bahwa dalam proses persidangan kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di dalam persidangan. Peneliti memberikan saran agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan keadilan agar tidak mengutamakan eksistensi lembaga tersediri, karena pada dasarnya tujuan hukum adalah mewujudkan ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat dan pembaca (akademisi) dan terlebih kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah, lebih baik mengutamakan proses kekeluargaan ataupun jalur hukum untuk menyelesaikan suatu perkara.
Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan Pasal 170 ayat (1) sebagai dakwaan primair memiliki salah satu unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada proses permbuktian dalam persidangan.Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan bahwa dalam proses persidangan kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di dalam persidangan.
Penelitian ini membuka jalan bagi kajian lebih mendalam mengenai praktik peradilan pidana di Indonesia. Sebuah arah penelitian menarik adalah menganalisis secara komparatif putusan-putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan adanya putusan bebas untuk dakwaan primer namun tetap ada pemidanaan untuk dakwaan subsider, dengan fokus pada bagaimana variasi pertimbangan yuridis hakim memengaruhi hasil akhir perkara di berbagai pengadilan. Selain itu, penting untuk melakukan studi empiris yang menyelidiki implementasi prinsip keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan, khususnya ketika perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat terjadi setelah proses pengadilan dimulai. Penelitian ini dapat mengeksplorasi sejauh mana perdamaian tersebut memengaruhi eksekusi putusan pidana dan dampaknya terhadap efektivitas hukum serta rasa keadilan bagi korban dan pelaku. Terakhir, mengingat temuan bahwa pertimbangan non-yuridis, seperti hubungan kekeluargaan dan upaya damai, sangat berperan dalam keputusan akhir hakim, studi di masa depan dapat meneliti persepsi masyarakat dan penegak hukum terhadap praktik non-eksekusi pidana berbasis perdamaian ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang batasan diskresi hakim dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana kita.
| File size | 574.35 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masing-masing dan negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalamDalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masing-masing dan negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalam
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Faktor penghambat tersebut meliputi aspek internal seperti komunikasi, pengawasan, dan keuangan, serta aspek eksternal seperti peran masyarakat, budayaFaktor penghambat tersebut meliputi aspek internal seperti komunikasi, pengawasan, dan keuangan, serta aspek eksternal seperti peran masyarakat, budaya
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH 19 Tahun 2003 maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Keuangan Negara pada BUMN terwujud bila seluruh atau mayoritas modalnya berasal dari kekayaan19 Tahun 2003 maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Keuangan Negara pada BUMN terwujud bila seluruh atau mayoritas modalnya berasal dari kekayaan
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Hukum waris di Indonesia tidak secara nasional mengatur warisan secara umum. Di Indonesia, hukum waris dibagi menjadi Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata,Hukum waris di Indonesia tidak secara nasional mengatur warisan secara umum. Di Indonesia, hukum waris dibagi menjadi Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata,
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Faktor-faktor ini, terintegrasi dengan aspek psikologis, memberikan pemahaman mendalam tentang perilaku kepatuhan wajib pajak. Meskipun mengidentifikasiFaktor-faktor ini, terintegrasi dengan aspek psikologis, memberikan pemahaman mendalam tentang perilaku kepatuhan wajib pajak. Meskipun mengidentifikasi
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dimana Terdakwa untuk sementara waktu diisolasi dari masyarakat dengan tujuan untuk dibina dan didik hingga nanti dapat kembali ke Masyarakat dengan baik,Dimana Terdakwa untuk sementara waktu diisolasi dari masyarakat dengan tujuan untuk dibina dan didik hingga nanti dapat kembali ke Masyarakat dengan baik,
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH OJK memiliki kewenangan dalam mengakhiri prosedur pengawasan operasional yang terkait dengan transaksi pertukaran bank dan non-bank, serta memberikan kepastianOJK memiliki kewenangan dalam mengakhiri prosedur pengawasan operasional yang terkait dengan transaksi pertukaran bank dan non-bank, serta memberikan kepastian
UNISMAUNISMA Pemerintah menghadapi kesulitan dalam pembangunan jalan tol karena keterbatasan tanah negara yang dikuasai langsung. Untuk memperoleh tanah, pemerintahPemerintah menghadapi kesulitan dalam pembangunan jalan tol karena keterbatasan tanah negara yang dikuasai langsung. Untuk memperoleh tanah, pemerintah
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Pada akhirnya hukum juga harus mampu memberikan definisi dan status yang jelas mengenai akibat interaksi sosial serta mengakomodasi (accomodation) keseimbanganPada akhirnya hukum juga harus mampu memberikan definisi dan status yang jelas mengenai akibat interaksi sosial serta mengakomodasi (accomodation) keseimbangan
ERAPUBLIKASIERAPUBLIKASI Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengungkap kepribadian tokoh utama dalam novel Anak Gembala yang Tertidur Panjang di Akhir Zaman karyaPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengungkap kepribadian tokoh utama dalam novel Anak Gembala yang Tertidur Panjang di Akhir Zaman karya
ERAPUBLIKASIERAPUBLIKASI Dari hasil analisis, terdapat empat penyebab kecemasan yang dialami oleh Kiko. Pertama adalah pengalaman yang terjadi pada Kiko di masa lalu, disebabkanDari hasil analisis, terdapat empat penyebab kecemasan yang dialami oleh Kiko. Pertama adalah pengalaman yang terjadi pada Kiko di masa lalu, disebabkan
UNIRAYAUNIRAYA Penulis menyarankan supaya Majelis Hakim hendaknya harus memperhatikan lebih cermat dalam memutus hukuman kepada pelaku kejahatan, agar terciptanya rasaPenulis menyarankan supaya Majelis Hakim hendaknya harus memperhatikan lebih cermat dalam memutus hukuman kepada pelaku kejahatan, agar terciptanya rasa