UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan pidana yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan merugikan kesehatan orang lain. Salah satu kasus penganiayaan yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tarutung yaitu putusan nomor 506/Pid.B/2007/PN.Trt. Pada putusan tersebut, terdakwa dijatuhi putusan bebas yang diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan menguraikan semua data sekunder dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat simpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan Pasal 170 ayat (1) sebagai dakwaan primair memiliki salah satu unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada proses permbuktian dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan bahwa dalam proses persidangan kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di dalam persidangan. Peneliti memberikan saran agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan keadilan agar tidak mengutamakan eksistensi lembaga tersediri, karena pada dasarnya tujuan hukum adalah mewujudkan ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat dan pembaca (akademisi) dan terlebih kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah, lebih baik mengutamakan proses kekeluargaan ataupun jalur hukum untuk menyelesaikan suatu perkara.

Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan Pasal 170 ayat (1) sebagai dakwaan primair memiliki salah satu unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada proses permbuktian dalam persidangan.Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan bahwa dalam proses persidangan kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di dalam persidangan.

Penelitian ini membuka jalan bagi kajian lebih mendalam mengenai praktik peradilan pidana di Indonesia. Sebuah arah penelitian menarik adalah menganalisis secara komparatif putusan-putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan adanya putusan bebas untuk dakwaan primer namun tetap ada pemidanaan untuk dakwaan subsider, dengan fokus pada bagaimana variasi pertimbangan yuridis hakim memengaruhi hasil akhir perkara di berbagai pengadilan. Selain itu, penting untuk melakukan studi empiris yang menyelidiki implementasi prinsip keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan, khususnya ketika perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat terjadi setelah proses pengadilan dimulai. Penelitian ini dapat mengeksplorasi sejauh mana perdamaian tersebut memengaruhi eksekusi putusan pidana dan dampaknya terhadap efektivitas hukum serta rasa keadilan bagi korban dan pelaku. Terakhir, mengingat temuan bahwa pertimbangan non-yuridis, seperti hubungan kekeluargaan dan upaya damai, sangat berperan dalam keputusan akhir hakim, studi di masa depan dapat meneliti persepsi masyarakat dan penegak hukum terhadap praktik non-eksekusi pidana berbasis perdamaian ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang batasan diskresi hakim dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana kita.

Read online
File size574.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test