IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Indonesia saat ini sedang melakukan pembenahan di segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Pembangunan Infrastruktur ini dilaksanakan oleh penyedia jasa yang melakukan perikatan lewat kontrak dengan pengguna jasa yaitu kontrak terintegrasi Engineering, Procurement, Construction (EPC). Dalam pelaksanaan EPC terdapat kemungkinan perubahan (change order) dalam kontrak tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah karakteristik kontrak kerja terintegrasi EPC? Apakah yang menjadi penyebab terjadinya perubahan (change order)? Dan bagaimanakah penyelesaian Change Order tersebut? Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa karakteristik kontrak kerja konstruksi EPC adalah bentuk pengaturan kontrak dimana Kontraktor EPC bertanggung jawab atas semua kegiatan dan mengitegrasikan kegiatan mulai dari desain (Engineering), pengadaan (Procurement), sampai konstruksi (Construction) dan commissioning. Penyebab change order karena pandemi Covid-19 adalah pada klausula change in law dan exceptional event seperti yang diatur pada Silver Book of FIDIC. Penyelesaian change order adalah penyelesaian yang bersifat murah, cepat, profesional, adil, final, dan mengikat dengan metode direct negotiation.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kontrak kerja konstruksi Engineering, Procurement, Construction (EPC) adalah bentuk pengaturan kontrak di mana Kontraktor EPC bertanggung jawab atas semua kegiatan, mulai dari desain hingga commissioning.Penyebab perubahan kontrak (Change Order) pada kontrak konstruksi terintegrasi EPC meliputi berbagai faktor, termasuk spesifikasi cacat, kondisi yang tidak diungkapkan, dan pandemi Covid-19.Penyelesaian Change Order yang efektif adalah melalui negosiasi langsung antara kontraktor dan pemilik proyek, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang murah, cepat, profesional, adil, final, dan mengikat.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penerapan klausula force majeure dalam kontrak EPC di Indonesia, khususnya dalam menghadapi pandemi atau bencana alam serupa di masa depan. Penelitian ini dapat mengkaji sejauh mana klausula tersebut dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak dan memberikan solusi yang adil dalam situasi yang tidak terduga. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa Change Order yang lebih efisien dan efektif, dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari proyek konstruksi EPC. Model ini dapat menggabungkan unsur-unsur mediasi, arbitrase, dan litigasi, serta melibatkan ahli independen untuk memberikan penilaian yang objektif. Ketiga, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis dampak Change Order terhadap keberhasilan proyek konstruksi EPC secara keseluruhan, termasuk terhadap biaya, jadwal, dan kualitas pekerjaan. Analisis ini dapat membantu para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi yang tepat, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif Change Order terhadap keberhasilan proyek.

Read online
File size199.31 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test