IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Era digital telah mengubah lanskap perdagangan global, mempermudah akses informasi namun juga meningkatkan risiko pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya penyerobotan merek (brand squatting). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal internasional dalam menghadapi pendaftaran merek lokal yang memiliki persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus sengketa antara Wahl Clipper Corporation melawan pendaftar merek lokal di Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2025.

Berdasarkan hasil analisis terhadap sengketa merek Wahl Clipper dan dinamika hukum merek di Indonesia, penelitian ini merumuskan tiga simpulan utama.Pertama, sistem hukum Indonesia telah bertransformasi dari pendekatan teritorial-administratif yang kaku menuju perlindungan substantif yang adaptif, dengan era digital yang memaksa restrukturisasi pemahaman terhadap eksistensi merek, sehingga perlindungannya tidak lagi bergantung semata pada kehadiran fisik produk di suatu negara.Kedua, putusan Pengadilan Niaga Jakarta (2025) dalam perkara Wahl Clipper memperlihatkan praktik rechtsvinding yang progresif, dengan pengesampingan prinsip First-to-File demi menegakkan keadilan bagi pemilik merek terkenal dan pengakuan terhadap bukti digital sebagai parameter keterkenalan merek.Ketiga, putusan ini menegaskan bahwa Itikad Tidak Baik berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap penyalahgunaan sistem pendaftaran merek, memperkuat fungsi hukum merek sebagai penjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan pelindung konsumen dari potensi penyesatan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi strategi pendaftaran proaktif yang dapat diadopsi oleh pelaku usaha internasional dalam menghadapi tantangan era digital. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mengenai eksekusi putusan pembatalan merek terhadap aset digital di marketplace dan media sosial, serta optimasi penggunaan big data dan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi brand squatting. Dengan demikian, perlindungan merek di era digital dapat semakin efektif dan proporsional.

  1. Sengketa Merek di Era Digital: Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025 | IBLAM... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.668Sengketa Merek di Era Digital Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025 IBLAM doi 10 52249 ilr v6i1 668
Read online
File size137.59 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test