UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Studi ini mengkaji ranah suksesi presiden yang relatif belum banyak dieksplorasi dalam hukum tata negara, yang membahas skenario kritis saat jabatan Presiden dan Wakil Presiden serentak kosong. Meskipun penting, kerangka konseptual dan karakteristik rezim suksesi belum dipetakan secara sistematis atau komprehensif. Untuk mengisi kesenjangan ini, artikel ini membangun fondasi teoretis yang kuat untuk suksesi presiden dengan menerapkan metode doktriner yang berlandaskan analisis konstitusional, hukum komparatif, dan penyelidikan konseptual. Selanjutnya, artikel ini mensintesis dan mengorganisir fitur-fitur penting ketentuan suksesi sebagaimana muncul di berbagai konstitusi nasional. Dengan menggunakan pendekatan konstitusional komparatif, penelitian ini mengumpulkan elemen-elemen yang tersebar ini untuk menerangi pola umum dan perbedaan. Temuan menunjukkan bahwa artikulasi aturan suksesi yang lebih maju dapat secara substansial meningkatkan integritas struktural Konstitusi Indonesia 1945, mengangkatnya menuju mekanisme yang sepenuhnya otomatis dan tersistematisasi yang meminimalkan diskresi diskresioner, menolak campur tangan politik, dan menjamin kesinambungan otoritas eksekutif. Akhirnya, fitur-fitur utama yang dikatalogkan menawarkan dasar yang subur untuk investigasi empiris dan normatif lebih lanjut yang bertujuan mengidentifikasi konfigurasi klausa suksesi yang optimal untuk tatanan konstitusional tertentu.

Kerangka hukum suksesi presiden sangat penting untuk menjamin transisi kekuasaan yang lancar dan stabil saat terjadi kekosongan serentak jabatan Presiden dan Wakil Presiden karena alasan konstitusional, serta menjadi mekanisme dasar pembentukan pemerintahan baru.Artikel ini menegaskan pentingnya konstitusi tertulis sebagai sumber utama hukum suksesi presiden untuk mencegah manipulasi politik dan memastikan kepastian hukum serta ketahanan institusional.Dalam konteks Indonesia, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 masih memiliki celah signifikan terkait sumpah jabatan presiden pelaksana tugas, garis suksesi bertingkat, pembatasan wewenang, dan durasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang baru terpilih, yang memerlukan kajian lebih lanjut untuk menemukan model konstitusional yang optimal.

Penelitian ini menyoroti sejumlah celah penting dalam pengaturan suksesi presiden di Indonesia yang memerlukan kajian mendalam untuk memperkuat konstitusi kita. Pertama, perlu diselidiki secara komparatif mengenai model kepemimpinan eksekutif sementara yang paling efektif dan sah secara demokratis ketika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan. Apakah model triumvirat menteri (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan) saat ini sudah optimal dari sisi legitimasi, efisiensi, dan akuntabilitas, mengingat mereka adalah pejabat yang ditunjuk dan bukan hasil pemilihan rakyat? Penelitian dapat mengeksplorasi alternatif lain, seperti peran Ketua Parlemen atau bahkan mekanisme pemilihan pejabat sementara yang melibatkan unsur representasi publik secara lebih langsung, sekaligus mempertimbangkan pentingnya sumpah jabatan formal untuk presiden pelaksana tugas demi penegasan komitmen konstitusional. Kedua, ada urgensi untuk menganalisis berbagai model pembatasan wewenang bagi presiden pelaksana tugas dalam hukum tata negara global. Mengingat ketiadaan mandat elektoral, sejauh mana cakupan kekuasaan yang seharusnya diberikan kepada pejabat sementara agar tidak melampaui batas kewenangan konstitusional, dan bagaimana mekanisme pengawasannya dapat dirancang secara efektif? Ini mencakup pertanyaan tentang tindakan-tindakan strategis atau kebijakan jangka panjang yang sebaiknya tidak dilakukan oleh presiden sementara. Kajian ini juga harus mencakup perancangan sistem suksesi bertingkat yang jelas dan otomatis jika pejabat pelaksana tugas utama juga berhalangan. Ketiga, sangat krusial untuk meneliti penyempurnaan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru oleh MPR pasca-kekosongan jabatan. Terutama, bagaimana menetapkan batas waktu yang tegas dan realistis bagi MPR untuk menuntaskan pemilihan agar periode pemerintahan sementara tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan politik? Selain itu, format dan kriteria nominasi calon yang saat ini terbatas pada dua pasangan suara tertinggi sebelumnya perlu dievaluasi kembali. Apakah ada model yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika politik terkini, serta apakah durasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang baru terpilih harus melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya atau memulai masa jabatan penuh untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan?.

  1. "Paradigma Model Legislasi" by Aldi Yoga Hartama. paradigma model legislasi aldi yoga hartama... scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss1/2Paradigma Model Legislasi by Aldi Yoga Hartama paradigma model legislasi aldi yoga hartama scholarhub ui ac jhp vol53 iss1 2
  2. Heavy Parliamentary v. Heavy Executive: Ambiguity of Power in Indonesian Constitutional Practices | Jurnal... journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/21703Heavy Parliamentary v Heavy Executive Ambiguity of Power in Indonesian Constitutional Practices Jurnal journal umy ac index php jmh article view 21703
  3. President’s Power, Transition, and Good Governance | Mochtar | BESTUUR. president power transition... jurnal.uns.ac.id/bestuur/article/view/59098PresidentAos Power Transition and Good Governance Mochtar BESTUUR president power transition jurnal uns ac bestuur article view 59098
  4. Not just the nation's hostess: First Ladies as policy actors - Anderson - 2024 - Policy... doi.org/10.1111/psj.12558Not just the nations hostess First Ladies as policyyCAactors Anderson 2024 Policy doi 10 1111 psj 12558
Read online
File size528.29 KB
Pages35
DMCAReport

Related /

ads-block-test