UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini mengembangkan model hukum kepenjaraan ideal untuk sistem pemasyarakatan Indonesia melalui analisis komparatif dengan kerangka hukum lain. Studi ini mengkaji sistem di Afrika Selatan, Thailand, Belanda, Jerman, Prancis, Jepang, dan Brasil menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal dan analisis hukum komparatif. Sumber-sumber utama meliputi dokumen hukum, undang-undang, legislasi relevan, dan literatur ilmiah. Temuan-temuan mengungkapkan komponen-komponen kunci dari sistem kerangka kepenjaraan yang ideal: pendekatan rehabilitatif yang menyelaraskan hukuman dengan rehabilitasi; ketentuan untuk penilaian dan perawatan individual; sistem penanganan keluhan yang disiplin dan transparan; dukungan legislatif untuk program pendidikan dan kejuruan; serta kebijakan untuk reintegrasi komunitas. Kontribusi penting dari negara lain meliputi sistem rehabilitasi Jepang, pendekatan pemidanaan alternatif Belanda, program pelatihan kejuruan Jerman, sistem pembebasan bersyarat Prancis, inisiatif keadilan restoratif Afrika Selatan, dan upaya koneksi keluarga Thailand. Strategi pemidanaan dan rehabilitasi fleksibel Brasil untuk mengatasi kelebihan kapasitas semakin memperkaya model ini. Penelitian ini mengusulkan kerangka hukum kepenjaraan komprehensif yang menekankan pluralisme hukum, fleksibilitas situasional, mandat regulasi yang kuat, dan keseimbangan antara keamanan serta perlakuan manusiawi. Model ini dirancang tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga menawarkan referensi berharga bagi negara lain, berlandaskan penelitian empiris tentang koreksi dan residivisme, serta mematuhi standar hak asasi manusia internasional untuk perlakuan tahanan.

Kajian model penahanan dari berbagai negara menunjukkan bahwa efisiensi dan hasil bervariasi, dengan pendekatan hukuman berlebih di AS dan masalah kepadatan di Brasil kontras dengan model rehabilitasi di Norwegia dan Belanda.Sistem penjara Indonesia saat ini ditandai oleh kepadatan lebih dari 200%, layanan rehabilitasi yang tidak memadai, dan reintegrasi sosial purnatahanan yang lemah, meskipun hak rehabilitasi diakui secara hukum.Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan reformasi sistem kepenjaraan dengan mengadopsi praktik terbaik dari Norwegia dan Belanda, memperkuat upaya rehabilitasi, menerapkan alternatif non-penahanan, serta meningkatkan layanan pembebasan bersyarat untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi residivisme.

Melihat kompleksitas permasalahan sistem pemasyarakatan di Indonesia, beberapa arah penelitian lanjutan yang prospektif dapat menginformasikan agenda reformasi yang berkelanjutan. Pertama, diperlukan studi mendalam mengenai desain dan implementasi model pemidanaan alternatif berbasis komunitas yang spesifik untuk konteks Indonesia. Bagaimana bentuk-bentuk hukuman non-penahanan, seperti program layanan sosial terstruktur atau mediasi korban-pelaku yang diperluas, dapat dirumuskan secara efektif guna mengurangi kepadatan penjara, menekan angka residivisme, dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta kapasitas hukum dan sosial yang ada? Penelitian ini dapat mengevaluasi keberhasilan implementasi di berbagai daerah dengan karakteristik berbeda. Kedua, menyusul rekomendasi pembentukan Komisi Nasional Pengawasan Pemasyarakatan yang independen, perlu dikaji secara komprehensif struktur kelembagaan, mekanisme operasional, dan parameter keberhasilan badan pengawas tersebut. Bagaimana model pengawasan independen ala Uni Eropa dapat disesuaikan untuk mengatasi tantangan spesifik di Indonesia, seperti isu korupsi dan standar fasilitas yang bervariasi, serta bagaimana pengaruhnya terhadap transparansi dan akuntabilitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan? Terakhir, menimbang keberhasilan Norwegia dan tantangan Brasil dalam model penjara terbuka/semi-terbuka, penelitian perlu menganalisis kelayakan dan tantangan adaptasi model serupa di Indonesia. Ini melibatkan penyelidikan mendalam tentang bagaimana sistem tersebut dapat diimplementasikan dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, partisipasi komunitas yang terintegrasi, dan program rehabilitasi yang efektif, untuk menyeimbangkan tujuan rehabilitasi dengan kebutuhan keamanan dan ketersediaan sumber daya di Indonesia.

  1. "RESTRICTIONS OF THE RIGHTS OF FREEDOM OF RELIGIONS: COMPARISON OF LAW " by A. A. A. Nanda... doi.org/10.15742/ilrev.v8n3.510RESTRICTIONS OF THE RIGHTS OF FREEDOM OF RELIGIONS COMPARISON OF LAW by A A A Nanda doi 10 15742 ilrev v8n3 510
  2. Vol 12, No 1 (2024). bestuur https v12i1 table contents articles regulation impact foreign ownership... doi.org/10.20961/bestuur.v12i1Vol 12 No 1 2024 bestuur https v12i1 table contents articles regulation impact foreign ownership doi 10 20961 bestuur v12i1
  3. The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum. enforcement... doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10680The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law Legality Jurnal Ilmiah Hukum enforcement doi 10 22219 ljih v28i1 10680
Read online
File size435.72 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test