PENACCELERATIONPENACCELERATION

Journal of Islamic Finance and EkonomicsJournal of Islamic Finance and Ekonomics

Konsep dasar hukum Islam, Maqashid Syariah, bertujuan untuk menciptakan manfaat (al-maslahah) dan mencegah kerugian (al-mafsadah) bagi kemanusiaan. Konsep ini juga menjadi fondasi untuk membangun sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan. Artikel ini mengkaji kontribusi Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan Ibn Khaldun terhadap pengembangan konsep Maqashid Syariah, khususnya dalam konteks ekonomi Islam. Al-Ghazali menguraikan lima tujuan utama Syariah: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Asy-Syatibi memperluas ide ini dengan mengkategorikan kebutuhan manusia menjadi dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat, memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum sesuai dengan keadaan. Meskipun Ibn Khaldun tidak membahas maqashid secara spesifik, ia menekankan pentingnya sinergi antara syariah dan politik untuk mencapai stabilitas sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat landasan filosofis dan metodologis penerapan ekonomi Islam serta memperkaya literatur yang menghubungkan teori klasik dengan isu ekonomi kontemporer.

Maqashid Syariah adalah tujuan inti dari setiap peraturan hukum dalam Islam yang bertujuan untuk mengedepankan kesejahteraan serta kemaslahatan bagi umat manusia.Lima pokok utama dari Maqashid Syariah, yakni perlindungan agama, kehidupan, akal, keturunan, dan kekayaan, menjadi fondasi dalam berbagai dimensi kehidupan, termasuk di dalam ekonomi Islam.Pemikiran dari Imam Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan Imam Asy-Syatibi menunjukkan bahwa Maqashid Syariah bukan sekadar gagasan teoritis, melainkan juga dapat diimplementasikan dalam praktik kehidupan sosial.Dalam ranah ekonomi Islam, Maqashid Syariah berkontribusi pada pembentukan sistem keuangan yang lebih adil, terbebas dari tindakan eksploitasi, serta mampu memberikan kesejahteraan kepada umat manusia melalui infak, wakaf, dan sistem ekonomi yang berdasarkan syariah.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai implementasi Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi digital, khususnya terkait dengan isu-isu seperti mata uang kripto dan transaksi online. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam ekonomi Islam. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator-indikator Maqashid Syariah yang terukur dan dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja ekonomi suatu negara atau lembaga keuangan. Indikator-indikator ini dapat membantu para pembuat kebijakan dan praktisi ekonomi Islam dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan bertanggung jawab. Ketiga, perlu dilakukan kajian komparatif antara konsep Maqashid Syariah dengan konsep-konsep kesejahteraan sosial lainnya yang berasal dari tradisi pemikiran lain, seperti konsep Human Development Index (HDI) atau Gross National Happiness (GNH). Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan sinergi antara berbagai pendekatan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkelanjutan.

Read online
File size322.29 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test