UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan hukum Qatar dan menilai efektivitasnya dalam memerangi jenis kejahatan baru ini dengan membandingkannya dengan Undang-Undang Anti-Rumor dan Kejahatan Siber Uni Emirat Arab (UEA) Nomor 34 Tahun 2021, Pasal 54, sebagai contoh kuat legislasi di bidang ini. Studi ini juga menyoroti undang-undang Singapura sebagai contoh dari Asia Tenggara yang secara eksplisit mengkriminalisasi pembuatan atau modifikasi robot sebagai sistem kecerdasan buatan yang digunakan untuk menyebarkan misinformasi, serupa dengan hukum UEA, menunjukkan bahwa hukum UEA lebih efektif dan komprehensif dalam memerangi kejahatan ini. Penelitian ini mengadopsi pendekatan analitis komparatif, yang merupakan pendekatan paling tepat untuk mengatasi masalah hukum yang muncul, seperti yang terkait dengan pemanfaatan sistem AI untuk menyebarkan konten yang menyesatkan. Temuan menunjukkan perlindungan legislatif Qatar yang lemah di bidang ini, menunjuk pada kebutuhan untuk mereformasi Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber Nomor 14 Tahun 2014. Undang-undang tersebut secara eksplisit mendefinisikan bot, rumor, dan misinformasi, serta mengkriminalisasi tindakan membuat atau memodifikasi bot elektronik yang dimaksudkan untuk menerbitkan, menerbitkan ulang, atau mengedarkan informasi menyesatkan di negara tersebut, atau memungkinkan orang lain untuk menerbitkan, mengedarkan, atau menerbitkan ulang informasi tersebut, atau menghapus bot elektronik setelah melakukan kejahatan dengan tujuan menyesatkan keadilan. Penelitian ini juga meninjau kembali aturan pertanggungjawaban pidana tradisional untuk menyelaraskan legislasi Qatar dengan standar internasional yang relevan dan Strategi Kecerdasan Buatan Qatar.

Studi ini menemukan adanya kesenjangan legislatif yang signifikan dalam hukum pidana Qatar terkait penyebaran rumor dan misinformasi oleh robot berbasis AI, karena ketentuan hukum yang ada masih berakar pada konsep pertanggungjawaban pidana tradisional dan tidak secara eksplisit merujuk pada sistem robotik cerdas.Kesenjangan ini membatasi penerapan dan penegakan hukum dalam merespons misinformasi yang didorong AI, sehingga mendesak reformasi hukum komprehensif yang mencakup terminologi yang tepat serta memperluas pertanggungjawaban pidana untuk tindakan terkait AI.Penting untuk menyelaraskan amandemen legislatif ini dengan tujuan transformasi digital Qatar dan praktik terbaik internasional guna memastikan sistem hukum mampu merespons kompleksitas teknologi yang berkembang.

Saran penelitian lanjutan yang relevan dan penting untuk memperkaya pemahaman kita tentang tantangan hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan dalam penyebaran misinformasi dapat mencakup beberapa arah. Pertama, mengingat kompleksitas pembuktian niat jahat di balik penggunaan bot AI yang beroperasi secara otonom, sebuah studi komprehensif diperlukan untuk merancang dan menguji kerangka kerja forensik digital yang mampu melacak jejak digital bot AI. Ini termasuk investigasi bagaimana teknologi blockchain atau sistem kontrak cerdas dapat digunakan untuk menciptakan catatan yang tidak dapat diubah dari pembuatan, modifikasi, dan aktivitas penyebaran informasi oleh bot AI, sehingga mempermudah atribusi niat dan tanggung jawab hukum. Selain itu, perlu dikaji bagaimana black-box AI atau sistem pencatatan keputusan internal AI dapat dimanfaatkan untuk menganalisis proses operasional bot, guna mengidentifikasi potensi intervensi manusia atau niat yang tertanam dalam program awal. Kedua, penting untuk mendalami bagaimana undang-undang dan kebijakan dapat secara efektif menyeimbangkan upaya memerangi misinformasi yang didorong AI dengan perlindungan fundamental terhadap kebebasan berekspresi dan inovasi teknologi. Penelitian dapat menganalisis model regulasi AI dari yurisdiksi lain yang belum dieksplorasi secara mendalam dalam konteks ini, seperti pendekatan Uni Eropa dalam AI Act, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang tidak memicu sensor berlebihan. Ini juga dapat mencakup studi tentang peran platform media sosial dalam mengembangkan mekanisme *self-regulation* yang transparan dan akuntabel, serta batasan hukum yang dapat diterapkan pada mereka untuk memitigasi risiko tanpa membatasi hak-hak pengguna untuk menyampaikan informasi yang sah. Ketiga, dengan kemunculan pesat teknologi AI generatif (misalnya, *deepfake* atau model bahasa besar yang menghasilkan berita palsu yang sangat meyakinkan), perlu ada penelitian yang meninjau ulang bagaimana kerangka legislatif yang ada dan yang diusulkan, seperti di UEA dan Singapura, dapat diadaptasi untuk menghadapi tantangan baru ini. Studi ini harus berfokus pada pengembangan definisi misinformasi yang lebih luas untuk mencakup konten yang dihasilkan secara cerdas oleh AI, yang mungkin secara teknis tidak palsu tetapi menyesatkan dalam konteksnya. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi potensi integrasi teknologi *watermarking* digital atau sistem verifikasi keaslian ke dalam kerangka regulasi, serta implikasi hukum bagi para pengembang model AI generatif itu sendiri, bukan hanya pengguna akhir, dalam upaya menciptakan ekosistem informasi yang lebih aman dan terpercaya.

  1. Redefining Accountability: AI's Role in Prosecuting Transnational Crimes under International Law... doi.org/10.22219/aclj.v6i2.40434Redefining Accountability AIs Role in Prosecuting Transnational Crimes under International Law doi 10 22219 aclj v6i2 40434
  2. The spread of true and false news online | Science. spread true false science skip main content log become... science.org/doi/10.1126/science.aap9559The spread of true and false news online Science spread true false science skip main content log become science doi 10 1126 science aap9559
  3. The government's role in legal protection of land ownership: Urutsewu case | Legality : Jurnal Ilmiah... ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/34254The governments role in legal protection of land ownership Urutsewu case Legality Jurnal Ilmiah ejournal umm ac index php legality article view 34254
  4. El principio de diligencia debida en Derecho internacional y su aplicación al contexto cibernético... doi.org/10.6018/analesderecho.594441El principio de diligencia debida en Derecho internacional y su aplicaciyn al contexto cibernytico doi 10 6018 analesderecho 594441
Read online
File size440.69 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test