UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Dalam hukum Islam, batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan memang tidak disebutkan dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang baligh (dewasa). Islam tidak memberikan batasan konkrit tentang batas minimal usia perkawinan bukan berarti Islam memperbolehkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dalam Islam salah satunya mensyaratkan seseorang yang akan melangsungkan perkawinan sudah balig, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala persoalan yang dihadapi, mampu mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Perkawinan bagi pasangan yang masih dibawah umur dapat dilakukan dengan cara mengajukan dispensasi nikah. Penelitian ini dilakukan secara studi lapangan melalui wawancara dan observasi di desa Batulawang Kecamatan Pataruman. Adapun hasil dari penelitiannya ini yaitu faktor yang menyebabkan tingginya nikah dibawah umur yaitu faktor pergaulan, faktor agama dan faktor tradisi atau budaya.

Hukum Islam tidak menetapkan usia minimum secara pasti, sedangkan Undang‑Undang No 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diperbolehkan bagi pria dan wanita yang telah mencapai usia 19 tahun, dengan kemungkinan dispensasi melalui Pengadilan Agama.Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya pernikahan di bawah umur di Kota Banjar meliputi pergaulan, ekonomi, agama, serta tradisi dan budaya.Pada kasus yang diteliti, mayoritas pernikahan di bawah umur melibatkan perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi sejauh mana kebijakan dispensasi nikah yang diatur dalam Undang‑Undang No 16 Tahun 2019 berhasil menurunkan angka perkawinan di bawah umur ketika diterapkan di berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis. Peneliti dapat membandingkan data statistik perkawinan sebelum dan sesudah penerapan dispensasi serta melakukan wawancara dengan pasangan yang menggunakan dispensasi untuk menilai kepatuhan hukum dan dampak sosialnya. Selanjutnya, studi kuantitatif dengan sampel yang lebih luas dapat mengkaji pengaruh media sosial dan penggunaan smartphone terhadap keputusan remaja untuk menikah di usia dini, mengingat temuan awal menunjukkan peran teknologi dalam pergaulan. Peneliti dapat merancang survei yang mengukur intensitas penggunaan media digital, persepsi manfaat pernikahan dini, dan hubungan keduanya dengan faktor ekonomi keluarga. Selain itu, intervensi pendidikan berbasis komunitas yang melibatkan orang tua, tokoh agama, dan guru dapat diuji efektivitasnya dalam mengurangi tekanan ekonomi dan tradisi yang mendorong perkawinan anak. Dengan mengamati perubahan sikap dan penurunan kasus melalui program pelatihan dan kampanye informasi, peneliti dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat untuk melindungi anak dari pernikahan di bawah umur.

Read online
File size644.32 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test