UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Jaminan merupakan hal yang pada umumnya dijumpai masyarakat khususnya pada kredit. Suatu benda dapat dibebankan jaminan fidusia apabila memang dikehendaki oleh debitur dan kreditur namun pada praktiknya sering dijumpai benda yang dibebani jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia atau biasa disebut dengan fidusia ulang dimana debitur melakukan hal tersebut agar memperoleh pinjaman dari kreditur lain sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Padahal dalam peraturan perundang-undangan telah diatur pelarangan fidusia ulang karena hak kepemilikan atas objek telah beralih, Metode yang digunakan berupa yuridis normatif melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fidusia ulang sebenarnya dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Praktik fidusia ulang yang dipaksakan berakibat hukum pada hilangnya hak preferen atau dapat dilakukan pencoretan atas fidusia yang telah dilunasi atau roya.

Praktik Fidusia ulang tidak dapat dilakukan karena pada dasarnya benda yang sudah dibebani fidusia tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Penerima Fidusia yang pertama kali mendaftar sehingga pemberi fidusia tidak memiliki hak untuk melakukan fidusia ulang atas benda tersebut.Pemberi fidusia baru dapat memfidusiakan kembali bendanya setelah benda tersebut di roya fidusia.Praktik fidusia ulang yang dipaksakan pada objek jaminan terdaftar berakibat hukum pada hilangnya hak preferen atau hak untuk didahulukan bagi kreditur dalam pengambilan pelunasan atas hasil eksekusi objek Jaminan Fidusia.Sementara, bagi debitur, akibat hukum yang ditimbulkan adalah jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat meminta penuntutan pelaksanaan prestasi dan pemenuhan ganti rugi.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas sistem pendaftaran fidusia elektronik dalam mencegah praktik fidusia ulang, seperti memperbaiki mekanisme otomatisasi penolakan pendaftaran ulang terhadap objek yang sudah terdaftar. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang perlindungan hukum bagi debitur dalam kasus fidusia ulang yang dipaksakan, terutama dalam konteks keseimbangan hak antara kreditur preferen dan konkuren. Terakhir, penelitian juga bisa mengkaji dampak sosial ekonomi dari regulasi larangan fidusia ulang terhadap akses kredit masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan menengah.

Read online
File size284.36 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test