DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi prestasi yang dijanjikan sesuai dengan Pasal 1234 dan 1238 KUHPerdata, meliputi tidak melakukan apa yang disanggupi, melakukan secara tidak tepat, terlambat, atau melanggar larangan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 785/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt untuk menganalisis kasus perikatan pembiayaan multiguna.

Perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi perjanjian pembiayaan antara PT Clipan Finance Indonesia Tbk sebagai kreditur/Penggugat dan Suryani sebagai debitur/Tergugat yang membahas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan jaminan fidusia.Tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena lalai memenuhi kewajiban membayar angsuran sejak angsuran ke-20.Pengadilan secara tegas mengakui kekuatan mengikat perjanjian dan jaminan fidusia yang dibuat para pihak, yang menjadi dasar hukum hak kreditur untuk menuntut pembayaran dan mengeksekusi jaminan.Meskipun sebagian gugatan kerugian materiil dan immateriil dari Penggugat ditolak karena kurang rinci pembuktiannya, Pengadilan tetap memerintahkan pelaksanaan sita jaminan fidusia atas kendaraan dan sita conservatoir atas tanah milik Tergugat sebagai jaminan hak kreditur.Putusan tersebut mengedepankan prinsip pacta sunt servanda, yaitu bahwa setiap perjanjian yang sah harus dipatuhi dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan itikad baik.

Untuk mencegah peristiwa serupa, penting bagi pihak kreditur untuk memperkuat sistem pemantauan pembayaran angsuran dan menghadirkan bukti kerugian yang terperinci saat mengajukan gugatan. Debitur harus mengedepankan itikad baik dalam menjalankan kewajiban kontraktual, termasuk merespons surat peringatan dan hadir dalam proses hukum. Pemahaman yang jelas mengenai isi perjanjian dan konsekuensi hukumnya sangat penting bagi semua pihak dalam perjanjian pembiayaan. Lembaga peradilan dan pembuat kebijakan perlu mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi yang lebih efektif, serta kejelasan standar pembuktian kerugian dalam perkara perdata untuk mendukung konsistensi putusan dan kepastian hukum.

Read online
File size425.19 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test