STAIBREBESSTAIBREBES

Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahIslamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Institusi zakat merupakan media pemerataan pendapatan umat yang sangat potensial. Zakat merupakan media untuk memperbaiki taraf kehidupan. Dengan demikian pengelolaan dana zakat, sayogyanya diupayakan secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi umat. Sejauh ini, meskipun masalah zakat sudah berkali-kali didiskusikan dan diseminarkan oleh berbagai organisasi, lembaga dan instansi, namun telaah dari perspektif pemberdayaan ekonomi umat nampaknya belum begitu maksimal. Padahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, zakat tidak hanya dimaknai secara teologis semata yaitu sebagai manifestasi kepatuhan individu kepada Tuhan, tetapi harus juga dimaknai secara sosial-ekonomi yaitu sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Dengan kata lain, zakat disamping untuk membersihkan jiwa dan membersihkan harta benda itu sendiri, zakat juga merupakan alat pemerataan yang ampuh dalam kehidupan ekonomi umat.

Zakat mempunyai kedudukan yang sangat fundamental dalam ajaran Islam, ia merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara finansial.Zakat juga merupakan media pemerataan pendapatan umat yang sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupannya.Oleh karena itu pengelolaan dana zakat, bisa diupayakan secara maksimal dengan menggunakan skil manajemen yang baik, moderen, transparan dan akuntabel.Tidak diragukan lagi bahwa pendayaguanaan zakat bertujuan untuk membantu anggota masyarakat yang miskin sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi.Dan juga tidak kalah pentingnya, dengan dana zakat masyarakat yang miskin bisa terbantu ekonominya dan terberdayakan skil dan kemampuannya, sehingga hal ini akan berdampak pada pemerataan pendapatan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang bersangkutan.Akhirnya semua usaha untuk mensosialisasikan zakat, mengumpulkan dan mengembangkan serta mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkannya, kita lakukan dengan penuh keikhlasan serta berharap pertolongan hanya dari Allah SWT.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, perlu dikembangkan sistem manajemen yang lebih modern dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti sistem online untuk memudahkan proses pengumpulan dan pendistribusian zakat. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai media pemerataan pendapatan dan pemberdayaan ekonomi umat. Pendidikan dan sosialisasi tentang zakat dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk menjangkau lebih banyak orang. Terakhir, perlu ada kerjasama yang lebih erat antara lembaga amil zakat dengan pemerintah dan organisasi sosial lainnya untuk memastikan pendayagunaan zakat yang optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.

  1. #lembaga amil zakat#lembaga amil zakat
  2. #manajemen zakat solusi#manajemen zakat solusi
Read online
File size338.28 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-3rv
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test