STAISAMSTAISAM

At-Ta'awun: Jurnal Ekonomi SyariahAt-Ta'awun: Jurnal Ekonomi Syariah

Dengan beroperasinya bank-bank syariah dirasakan kebutuhan akan hadirnya jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut ikatan cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). Jenis metodologi penelitian yang digunakan yaitu laporan lapangan (field research), yaitu penulis menjelaskan keadaan dan situasi yang terjadi maupun rujukannya bersumber dari lapangan, yang digali secara intensif disertai dengan analisis dan penyusunan kembali atas semua rujukan yang sudah dikumpulkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam asuransi syariah harus menerapkan tujuh prinsip, yaitu tauhid, keadilan, tolong menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, tidak mengandung ghoror (ketidakpastian).

Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.Asuransi syariah menggunakan akad tabarru yang didasarkan pada ikhlas tanpa mengharapkan ganti rugi kecuali ridha Allah SWT.Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam asuransi syariah adalah menghindari unsur-unsur seperti gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, produk ilegal, dan perilaku tidak etis.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai implementasi prinsip-prinsip syariah pada berbagai model asuransi takaful yang ada di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak sosial dan ekonomi dari asuransi syariah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam konteks perlindungan risiko bagi kelompok rentan. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas mekanisme pengawasan syariah dalam industri asuransi syariah, serta mengembangkan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan melindungi kepentingan konsumen. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri asuransi syariah yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia, serta memperkuat peranannya dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi.

Read online
File size375.33 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test