UIN MALANGUIN MALANG

IQTISHODUNAIQTISHODUNA

Untuk mempertahankan sistem perbankan, Indonesia menerapkan sistem perbankan dual berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 1998. Keberadaan sistem perbankan dual terwujud akibat krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan dampak bangkrut sistem perbankan konvensional akibat tingginya rasio bunga pinjaman. Sistem perbankan dual berarti Indonesia menerapkan sistem perbankan syariah dan konvensional. Dalam hal ini, kami menggunakan metode kualitatif dan metode analisis deskriptif keuangan, dengan menggambarkan dan menganalisis fondasi dan teknologi konvensional, serta istilah umum uang untuk memperoleh kredit. Baik fondasi syariah maupun fondasi konvensional memiliki lebih banyak perbedaan. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada sistem perolehan keuntungan. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang berorientasi pada kehidupan yang diberkahi di dunia dan akhirat, sementara bank konvensional menerapkan sistem untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin di dunia ini. Selain itu, bank syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah, untuk menghidupkan kembali syariah murni, tidak seperti bank konvensional.

Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah memiliki persamaan dan perbedaan.Persamaan terletak pada teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer, dan persyaratan umum untuk memperoleh pembiayaan.Perbedaan utama terletak pada aspek investasi, di mana bank syariah membatasi investasinya pada usaha yang halal.Dalam hal return, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga.Bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan hukum Islam, sementara bank konvensional berlandaskan hukum positif.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah, serta dampaknya terhadap kepercayaan nasabah. Selain itu, studi komparatif mendalam mengenai kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dapat memberikan wawasan berharga bagi para pembuat kebijakan. Terakhir, penelitian mengenai potensi integrasi teknologi finansial (fintech) dalam sistem perbankan syariah, khususnya dalam pengembangan produk dan layanan yang inovatif dan inklusif, dapat membuka peluang baru untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi perbankan syariah di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem keuangan yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan di Indonesia, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.

Read online
File size352.24 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test