UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Sumber hukum Islam tidak hanya berasal dari Al-Quran dan Hadits, tetapi juga dari ijma, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, istishab, urf, syaru man qablana, sadd asy-syariah. Selain itu, terdapat juga fondasi penting, yaitu qawaid fiqhiyyah yang berfungsi sebagai dasar pembentukan hukum Islam. Qawaid fiqhiyyah merupakan salah satu hukum yang bersifat universal dan dapat diterapkan di semua bagiannya, sehingga dapat diidentifikasi sebagai bagian terkecil dari suatu hukum. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan antara qawaid fiqhiyyah dan perbankan Islam, serta implementasi qawaid fiqhiyyah pada produk al-qardhu al-hasan di perbankan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara qawaid fiqhiyyah dan perbankan Islam karena berfungsi untuk menganalisis masalah aktual dengan menetapkan hukum bagi berbagai masalah kompleks. Kedua, implementasi qawaid fiqhiyyah pada produk al-qardhu al-hasan merupakan hal yang baik dengan menghilangkan manfaat produk melalui kontrak tathawwu atau perjanjian saling membantu, bukan transaksi komersial.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan qawaid fiqhiyyah dengan perbankan syariah sangat penting dalam penetapan suatu hukum Islam.Hukum Islam tidak hanya berlandaskan al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas, tetapi juga qawaid fiqhiyyah.Dalam qawaid fiqhiyyah tentunya terdapat kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai pondasi hukum dalam kegiatan di lembaga keuangan syariah.Maka dari itu, qawaid fiqhiyyah berfungsi untuk menganalisis masalah aktual, menetapkan hukum berbagai permasalahan yang kompleks termasuk di perbankan syariah.Implementasi qawaid fiqhiyyah dalam produk al-qardhu al-hasan di perbankan syariah, yaitu berdasarkan kaidah fikih tersebut dijelaskan bahwa utang piutang (al-qardh) dengan mengambil manfaat pada awal perjanjian, maka hukumnya haram dan bisa mengarah ke riba.Maka dari itu, bahaya riba tersebut harus dihilangkan dengan kemashlahatan, yaitu dengan cara mengubah produk menjadi al-qardhu al-hasan dengan akad tathawwu atau akad saling tolong menolong, bukan transaksi komersial.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan qawaid fiqhiyyah dalam produk keuangan syariah lainnya selain al-qardhu al-hasan, seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah, untuk memastikan keselarasan antara prinsip syariah dan praktik operasional. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur untuk mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari produk al-qardhu al-hasan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan kesejahteraan. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menganalisis pengaruh literasi keuangan syariah terhadap pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk al-qardhu al-hasan, dengan tujuan untuk merancang program edukasi yang lebih efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat saling memperkuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan perbankan syariah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Read online
File size506.77 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test