UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Pengembang apartemen diizinkan menjual unit apartemen yang belum selesai dibangun setelah memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan ketepatan penggunaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk mengadili pelanggaran Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun terkait kepastian status tanah sebagai dasar pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan tanggung jawab pidana bagi notaris terhadap terjadinya tindak pidana dalam akta yang dibuatnya terkait dengan prinsip kehati-hatian notaris dalam menjalankan jabatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Pasal 378 KUHP untuk pelanggaran Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun tidak tepat, dan pasal yang tepat adalah Pasal 110 Undang-Undang Rumah Susun. Selain itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena turut membantu terjadinya tindak pidana dalam akta yang dibuatnya. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, kepemilikan tanah pada rumah susun termasuk dalam hak al-jiwar yang termasuk dalam ranah hak al-irtifaq, di mana setiap penghuni rumah susun berhak atas tanah tempat rumah mereka dibangun.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia, termasuk pengaturan sanksi bagi pelanggaran.Kepemilikan tanah pada rumah susun termasuk dalam hak al-jiwar yang merupakan bagian dari hak al-irtifaq, memberikan hak kepada setiap penghuni atas tanah tempat rumah mereka dibangun.Pemanfaatan tanah bersama harus dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh penghuni atau pemilik rumah susun, dan pelanggaran terhadap pemanfaatan tersebut dalam hukum ekonomi syariah lebih dikenakan sanksi tahzir (peringatan) daripada pidana.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penerapan Pasal 110 Undang-Undang Rumah Susun sebagai dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan rumah susun, termasuk analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah menerapkan pasal tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran dan tanggung jawab notaris dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah susun, termasuk kajian mengenai perlunya peningkatan kompetensi dan pengawasan terhadap notaris. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan hak al-irtifaq pada rumah susun, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak penghuni, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan bersama. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia, serta memperkuat peran hukum ekonomi syariah dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Read online
File size221.52 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test