UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Bank Syariah dalam melaksanakan kegiatannya tidak hanya berfokus pada aspek komersial atau mencari keuntungan, melainkan juga menyeimbangkan dengan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang Perbankan Syariah, yaitu sebagai pengumpul dan penyalur dana ziswaf. Upaya ini merupakan bagian dari integrasi keuangan Islam komersial dan sosial. Secara praktik, banyak bank syariah telah menjalankan fungsi sosial, namun belum optimal, padahal potensi Indonesia dalam pengelolaan dana ziswaf sangat besar. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif normatif yuridis, mengandalkan data sekunder berupa materi hukum dan literatur yang dianalisis secara deskriptif‑analitis. Hasil menunjukkan bahwa bank syariah memiliki fungsi dan kedudukan dalam penghimpunan dana ziswaf, yang pelaksanaannya tidak hanya diatur oleh Undang‑Undang Perbankan Syariah, tetapi juga oleh peraturan zakat dan wakaf. Untuk mengoptimalkan fungsi sosial dan kedudukan tersebut, bank syariah dapat menerapkan beberapa strategi, antara lain penyusunan regulasi pelaksana yang rinci, mekanisme pengawasan yang kuat, kolaborasi dengan lembaga pengelola ziswaf untuk sosialisasi kepada publik, serta pengembangan produk inovatif berbasis akad Qardhul Hasan.

Undang‑Undang Perbankan Syariah mengamanatkan bank syariah berperan sebagai lembaga baitul mal yang mengumpulkan dan menyalurkan dana ziswaf (zakat, infaq, sedekah, wakaf) kepada organisasi pengelola.Optimalisasi fungsi dan kedudukan bank syariah dalam integrasi keuangan komersial dan sosial Islam dapat dicapai melalui penguatan regulasi pelaksana yang detail serta mekanisme pengawasan yang efektif.Kolaborasi antara bank syariah dan lembaga pengelola ziswaf, sosialisasi publik, dan pengembangan produk inovatif berbasis akad Qardhul Hasan menjadi strategi utama untuk mewujudkan integrasi tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas penggunaan platform digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penghimpunan dana ziswaf melalui bank syariah, dengan fokus pada faktor keamanan, kemudahan akses, dan tingkat adopsi teknologi. Selain itu, studi komparatif regulasi pelaksana fungsi sosial bank syariah di negara‑negara ASEAN dapat memberikan insight tentang praktik terbaik dan potensi harmonisasi kebijakan regional, sehingga memperkuat kerangka hukum yang mendukung integrasi keuangan Islam. Selanjutnya, analisis dampak pembiayaan berbasis akad Qardhul Hasan terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menilai kontribusi produk inovatif tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta memperluas peran sosial bank syariah dalam masyarakat.

Read online
File size223.95 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test