UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Qardh sebagai kontrak adalah jenis pembiayaan tanpa imbalan. Maqashid Syariah adalah tujuan dari penetapan syariah yang ditujukan kepada maslahah. Penerapan qordh harus didasarkan pada asas maqashid syariah, agar dapat mencapai maslahah bersama. Hubungan antara qordh dan maqashid syariah adalah fokus penelitian ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan teknik studi pustaka, yaitu membaca buku dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan dengan pola pikir deduktif, yaitu berpijak pada fakta yang bersifat umum kemudian diteliti dan akhirnya dikemukakan pemecahan persoalan yang bersifat khusus, dengan teknik deskriptif kualitatif guna menemukan pengetahuan terhadap subjek penelitian pada suatu saat tertentu. Qardh dalam konteks maqashid syariah termasuk dalam ranah hifdzul mal (menjaga harta) dari kerusakan, dalam hal ini menjaga aset Muslim di tangan rentenir. Sehingga harta seorang Muslim dapat aman dan tidak terbebani dengan tagihan yang membengkak. Hal ini karena dalam qardh seorang Muslim yang menjadi nasabah hanya perlu mengembalikan apa yang dipinjam. Sehingga maslahah yang merupakan tujuan dari maqashid tercapai.

Qardh merupakan akad pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Syariah, bersifat sosial, karna pengembaliannya tanpa tambahan.Tanpa adanya tambahan dalam pengembaliannya, Maqashid syariah memandang bahwa qardh merupakan akad yang banyak membawa maslahah bagi umat, terbebas dari rentenir dan tunggakan-tunggakan lainnya.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan akad qardh dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil, khususnya di daerah-daerah yang rentan terhadap praktik rentenir. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur dampak ekonomi dari penerapan qardh secara lebih terukur. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model akad qardh yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, misalnya dengan menggabungkan akad qardh dengan akad lain seperti mudharabah atau musyarakah untuk meningkatkan potensi keuntungan bagi pemberi pinjaman tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai peran literasi keuangan syariah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akad qardh dan manfaatnya, sehingga dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dalam program-program pembiayaan syariah berbasis qardh.

Read online
File size307.28 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test