STAI AL-HIDAYAHSTAI AL-HIDAYAH

edukasi islami: jurnal pendidikan islamedukasi islami: jurnal pendidikan islam

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan mereduksi kembali sistem pesantren di Mandailing Natal untuk kemudian merumuskan arah transformasi dan transmisi pesantren pasca diterbitkannya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Praktik metodologi dalam penelusuran ini bersifat kualitatif dengan konsep need assessment untuk menelusuri realitas dan idealitas standar yang dituangkan dalam turunan Undang-undang tersebut terutama dalam hal sistem pendidikan formal di tubuh pesantren, muatan kurikulum, pengelolaan santri, dan sarana prasarana pesantren di Mandailing Natal. Sementara analisis data yang digunakan tersusun berdasarkan keriteria sistem pesantren Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pesantren di Mandailing Natal melakukan instalasi Madrasah ke dalam sistem pesantren untuk menjamin keberlangsungan lulusan melanjutkan menuju pendidikan tinggi, dengannya pesantren mempunyai dua garis koordinasi sekaligus, yaitu Pedmad dan Pd Pontren Kemenag. Sejatinya pesantren di Mandailing Natal telah siap dalam tranforamasi sistem menuju pesantren Muadalah atau PDF kerena memenuhi semua aspek yang dipersyratkan, seperti jumlah santri yang lebih dari 250, muatan kurikulum kitab kuning, kesiapan SDM, dan ketersediaan sarana-prasarana yang mendukung.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia memiliki ketahanan yang kuat untuk bertahan hingga kini.Kajian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sistem pesantren dengan instalasi pendidikan formal di dalamnya berdampak pada pengikisan tradisi keilmuan pesantren.Pesantren di Mandailing Natal secara umum mempunyai kesiapan dalam tranformasi sistem pesantren sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, mulai dari jumlah santri, kesiapan SDM, kurikulum, maupun dalam hal sarana prasarana.Namun, diperlukan pendampingan ahli dari Kementerian Agama untuk mempersiapkan pesantren dalam menerapkan regulasi tersebut.

Beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1) Menyelidiki efektivitas implementasi Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Mandailing Natal. 2) Mengeksplorasi lebih dalam dampak sosial dan budaya dari transformasi sistem pesantren terhadap masyarakat lokal di Mandailing Natal. 3) Mengembangkan model kurikulum integratif yang dapat menggabungkan pendidikan formal dan tradisi keilmuan pesantren secara harmonis. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem pendidikan pesantren yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan zaman.

  1. #peserta didik#peserta didik
  2. #sistem pendidikan#sistem pendidikan
Read online
File size502.67 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-2CK
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test