WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Eksploitasi anak adalah tindakan menggunakan anak untuk keuntungan orang lain, kepuasan atau profit yang sering mengakibatkan perlakuan yang tidak adil, kejam, dan merugikan terhadap anak. Perlindungan anak mencakup non-diskriminasi, non-eksploitasi, dan non-abandonment; merupakan bentuk hak anak yang harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Eksploitasi anak adalah salah satu bentuk kekerasan terberat terhadap anak dan akan berdampak negatif terhadap anak secara fisik maupun mental. Eksploitasi ini seperti memaksa mereka bekerja, yang sangat tidak dapat diterima karena akan menghambat perkembangan mereka. Anak-anak seharusnya memiliki kebebasan, menikmati dunia, dan hak-hak mereka dilindungi. Terjadinya eksploitasi anak juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial seperti kemiskinan dan ekonomi. Perlindungan terhadap anak pekerja telah diatur dalam bentuk perumusan hukum melalui Konvensi Internasional yang diratifikasi oleh berbagai negara.

Belgia bukan hanya negara tujuan eksploitasi anak, tetapi juga negara transit untuk anak-anak yang akan dibawa ke destinasi lain di Eropa.Eksploitasi anak di Belgia didorong oleh berbagai faktor seperti anak-anak yang tidak memiliki pendamping, anak dengan disabilitas fisik atau mental, dan anak dari kelompok rentan yang sangat mudah menjadi korban.Meskipun pemerintah Belgia telah menerapkan berbagai undang-undang tegas untuk menangani eksploitasi anak, tantangan tetap ada dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus-kasus eksploitasi tersebut.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut untuk memahami secara mendalam bagaimana anak-anak yang tidak didampingi orang tua atau berasal dari kelompok marginal menjadi target eksploitasi di Belgia, terutama dalam konteks pergerakan lintas batas dan jaringan perdagangan manusia. Kedua, penting untuk mengkaji efektivitas program pelindungan yang dikelola NGO dan pemerintah terhadap korban eksploitasi anak, termasuk akses terhadap layanan medis, psikologis, dan hukum, serta bagaimana program ini mendukung proses reintegrasi sosial korban. Ketiga, diperlukan studi tentang peran teknologi digital dan media daring dalam memfasilitasi eksploitasi seksual komersial anak di Belgia, termasuk produksi dan distribusi materi eksploitasi daring, serta bagaimana strategi penegakan hukum bisa ditingkatkan untuk menghadapi bentuk eksploitasi yang semakin canggih secara teknologi. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi upaya saat ini dan memberikan dasar ilmiah bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan komprehensif dalam melindungi anak dari eksploitasi.

  1. #tiktok shop#tiktok shop
  2. #perlindungan anak#perlindungan anak
Read online
File size335.25 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-2f5
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test