UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan juga tujuan lainnya yang bersifat kekal. Menurut Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mematuhi perintah Allah dan memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk memperoleh kekuatan hukum, demi kemaslahatan, serta untuk mencegah dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pernikahan, secara normatif setiap pernikahan perlu dilakukan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif pada status anak yang lahir, yang dianggap sebagai anak tidak sah; anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artikel ini membahas status anak dari pernikahan sirri dari sudut pandang hukum positif dan perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sirri.

Dari keabsahan status perkawinan sirri dalam konteks hukum positif, maka anak yang terlahir dari perkawinan sirri juga memiliki status hukum yang sah sebagai anak dari ayah dan ibu yang melahirkannya.Dengan demikian, adanya status keabsahan terhadap pertkawinan sirri secara otomatis juga memberikan status sah kepada anak-anak hasil perkawinan sirri.Legalitas status anak secara tidak langsung juga menjelaskan dan menegaskan adanya hubungan nasab secara sah kepada ayahnya yang berarti anak tersebut berhak atas hak-hak dia sebagai anak seperti hak waris, hak dinikahkan, dan lain sebagainya.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana implikasi hukum dari pernikahan sirri terhadap hak-hak anak dalam aspek perdata, seperti hak waris dan hak dinikahkan. Kedua, bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak hasil pernikahan sirri, terutama dalam hal pengakuan status dan hak-hak mereka. Ketiga, apakah ada perbedaan signifikan dalam perlindungan hukum antara anak yang lahir dari pernikahan sirri dan anak yang lahir dari pernikahan sah menurut hukum negara?.

  1. Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 | Farahi | De... doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3778Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 PUU VIII 2010 Farahi De doi 10 18860 j fsh v8i2 3778
  1. #hak anak#hak anak
  2. #legalisasi ganja#legalisasi ganja
Read online
File size188.48 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-3ob
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test