STHBSTHB

Jurnal Wawasan YuridikaJurnal Wawasan Yuridika

Pemberian remisi kepada narapidana korupsi di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dalam konteks hak asasi dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan remisi di Indonesia bagi narapidana korupsi. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dan kualitatif, yang meninjau peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 membuka peluang bagi narapidana korupsi untuk memperoleh remisi yang tidak proporsional, sehingga mengurangi kesadaran dan kepercayaan publik terhadap sistem pidana. Karakteristik beragam pelaku korupsi - dalam hal posisi, modus operandi, kerugian negara, dan latar belakang sosio-ekonomi - agak tidak konsisten dengan pendekatan rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan remisi yang lebih selektif, adil, dan memberantas korupsi agar penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pemasyarakatan dan kebijakan penentuan hukuman.

Kebijakan remisi bagi narapidana korupsi di sistem pemasyarakatan Indonesia menimbulkan masalah serius.Secara normatif, remisi merupakan hak narapidana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2023 sebagai alat bimbingan dan reintegrasi sosial.Namun, dalam prakteknya, pemberian remisi kepada pelaku korupsi seringkali tidak sejalan dengan prinsip keadilan substansial.Remisi yang didasarkan pada pertimbangan administratif tanpa evaluasi mendalam tentang integritas moral dan efek jera memiliki potensi mengurangi makna hukuman.Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara perlindungan hak narapidana dan kepentingan publik sebagai korban korupsi.Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum melemah dan upaya pemberantasan korupsi kehilangan legitimasi.Kebijakan remisi bagi koruptor akhirnya merusak rasa keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.Oleh karena itu, perlu direformulasi kebijakan remisi agar tidak hanya mempertimbangkan prinsip non-diskriminasi dan hak asasi manusia, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik dan dampak kejahatan yang dilakukan.Remisi bagi koruptor harus diberikan secara selektif, bersyarat, dan berdasarkan evaluasi komprehensif tentang integritas moral dan kontribusi mereka dalam pemberantasan korupsi.Dengan pendekatan ini, sistem pemasyarakatan dapat terus berfungsi sebagai alat bimbingan yang adil, sambil menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan dalam memberantas korupsi, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan strategi berikut: Pertama, perlu ada evaluasi komprehensif terhadap kebijakan remisi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan substansial. Remisi tidak boleh dipandang sebagai bentuk belas kasihan tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum memang menjamin hak yang sama, tetapi keadilan substansial menuntut perlakuan berbeda untuk kejahatan serius seperti korupsi. Hukum harus mampu membedakan, bukan menyamakan. Kedua, pengawasan ketat terhadap kebijakan remisi adalah elemen penting untuk menjaga sistem pemasyarakatan tetap sesuai dengan prinsip keadilan. Prosedur hukum memang penting untuk menjamin kepastian, tetapi tujuan akhirnya adalah manfaat sosial dan perlindungan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan sistem pemasyarakatan menjadi celah untuk berkompromi dengan pelaku kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, evaluasi dan revisi kebijakan remisi bagi koruptor adalah langkah mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

  1. Al Adl Jurnal Hukum. regulatif pemenuhan hak narapidana sistem al adl jurnal authors hanafi universitas... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/7286Al Adl Jurnal Hukum regulatif pemenuhan hak narapidana sistem al adl jurnal authors hanafi universitas ojs uniska bjm ac index php aldli article view 7286
  2. KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA: ANALISIS DAMPAK DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM | Puanandini | Public... jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1173KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA ANALISIS DAMPAK DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM Puanandini Public jurnal penerbitwidina index php JPS article view 1173
  3. Pemberian Remisi Terpidana Korupsi: Perlindungan Asasi atau Diskriminasi | Jurnal Restorasi Hukum. pemberian... doi.org/10.14421/jrh.v6i1.3040Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Perlindungan Asasi atau Diskriminasi Jurnal Restorasi Hukum pemberian doi 10 14421 jrh v6i1 3040
  4. MENJAJAKI KONSEP HUKUM NEGARA INDONESIA | Journal de Facto. menjajaki konsep negara journal de facto... jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/187MENJAJAKI KONSEP HUKUM NEGARA INDONESIA Journal de Facto menjajaki konsep negara journal de facto jurnal pascasarjana uniba bpn ac index php jurnaldefacto article view 187
  5. Pemberian Upah Kerja sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia | MUTIARA:... jurnal.tiga-mutiara.com/index.php/jimi/article/view/354Pemberian Upah Kerja sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia MUTIARA jurnal tiga mutiara index php jimi article view 354
Read online
File size749.84 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test