UNRIKAUNRIKA
PETITAPETITAUndang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Hal ini berarti tidak ada diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia tidak memiliki celah hukum untuk melegalkan pernikahan sejenis.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.Jadi, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita.Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi karena bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, seperti: . . 1. Bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap pernikahan sejenis dan apakah ada perubahan sikap atau penerimaan terhadap komunitas LGBT dalam beberapa tahun terakhir?. . 2. Apakah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi-organisasi terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak LGBT, dan bagaimana efektivitasnya dalam mengurangi diskriminasi dan meningkatkan toleransi?. . 3. Bagaimana pengaruh legalisasi pernikahan sejenis di negara-negara lain terhadap Indonesia, baik secara sosial, budaya, maupun hukum? Apakah ada potensi perubahan kebijakan atau regulasi di Indonesia yang dapat dipengaruhi oleh tren global ini?.
| File size | 194.19 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum progresif, optimalisasi peran Dewan Pengawas, strategi OTT yang lebih integratif, serta reformasiPenelitian merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum progresif, optimalisasi peran Dewan Pengawas, strategi OTT yang lebih integratif, serta reformasi
STISIPOLRAJAHAJISTISIPOLRAJAHAJI Metode penelitian yang digunakan adalah literature review yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa artikel dengan topic yang sama untuk dikajiMetode penelitian yang digunakan adalah literature review yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa artikel dengan topic yang sama untuk dikaji
AKRABJUARAAKRABJUARA Studi ini menganalisis 16 artikel berita yang diterbitkan oleh Kompas.com dan Tempo. co pada 21-30 Agustus 2025. Artikel berita dipilih berdasarkan relevansiStudi ini menganalisis 16 artikel berita yang diterbitkan oleh Kompas.com dan Tempo. co pada 21-30 Agustus 2025. Artikel berita dipilih berdasarkan relevansi
IAPAIAPA Akhirnya, ada akuntabilitas terbatas untuk mempertanggungjawabkan individu dan institusi, yang menyebabkan budaya impunitas, karena pejabat terus melakukanAkhirnya, ada akuntabilitas terbatas untuk mempertanggungjawabkan individu dan institusi, yang menyebabkan budaya impunitas, karena pejabat terus melakukan
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks terhadap pasal-pasal dalam undang-undang, dilengkapi dengan kajian data sekunderPenelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks terhadap pasal-pasal dalam undang-undang, dilengkapi dengan kajian data sekunder
NEOLECTURANEOLECTURA 000.000.000,00, serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pemberi suap juga dapat diancam dengan pidana denda000.000.000,00, serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pemberi suap juga dapat diancam dengan pidana denda
NEOLECTURANEOLECTURA 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkuat oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kerangka hukum telah31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkuat oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kerangka hukum telah
UINGUSDURUINGUSDUR Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan hati nurani, norma, dan nilai sosial, agama, moral, dan hukum yang bertujuan memperkaya diri, keluarga,Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan hati nurani, norma, dan nilai sosial, agama, moral, dan hukum yang bertujuan memperkaya diri, keluarga,
Useful /
STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. DalamHasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. Dalam
UNISMUHUNISMUH Penelitian ini menyelidiki tingkat partisipasi pemilih publik pada pemilihan kepala daerah tunggal kandidat tahun 2024 di Kabupaten Banyumas, dengan menanggapiPenelitian ini menyelidiki tingkat partisipasi pemilih publik pada pemilihan kepala daerah tunggal kandidat tahun 2024 di Kabupaten Banyumas, dengan menanggapi
NEOLECTURANEOLECTURA Sby yang tidak sesuai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 yang mengakibatkan kerugianSby yang tidak sesuai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 yang mengakibatkan kerugian
NEOLECTURANEOLECTURA Temuan menunjukkan bahwa pelanggaran data pribadi dan praktik penagihan tidak etis masih sering terjadi, mengindikasikan adanya celah dalam penegakan hukum.Temuan menunjukkan bahwa pelanggaran data pribadi dan praktik penagihan tidak etis masih sering terjadi, mengindikasikan adanya celah dalam penegakan hukum.