AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19 serta bentuk-bentuk pencegahan korupsi pada periode yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan dengan penalaran logika deduktif, mengingat penelitian hukum normatif melibatkan analisis logis, argumentasi, dan perspektif, sehingga penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor hukum dapat menjadi penyebab tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19, karena terdapat kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kualitas legislasi yang belum memadai, sanksi yang ringan, serta pelaksanaan hukuman yang tidak konsisten dan tidak pandang bulu. Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19 adalah dengan meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan peluang terjadinya perilaku korupsi, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, pejabat pemerintah diharapkan memiliki sikap yang etis sebagai penyelenggara negara guna menjamin implementasi yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Faktor hukum yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 dapat terjadi karena ada kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi.Kualitas perundangan kurang memadai, di mana efektivitas keberlakuan hukum melalui peraturan perundang-undangan masih sangat jauh dari harapan masyarakat bahwa Undang-undang dibentuk untuk memberikan rasa keadilan, khususnya Undang-undang korupsi.Sanksi yang begitu ringan, untuk kejahatan seperti korupsi dirasa kurang tepat terutama dilakukan di masa pandemi covid-19.Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan pada masa pandemi covid-19 yaitu, Seorang pejabat publik hendaknya mempunyai sikap etis agar menjamin penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel dan dilakukan dengan menerapkan sistem transparansi keuangan yang jelas, selain itu harus memiliki rasa curiga dalam setiap proyek yang melibatkan uang banyak serta mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan.

Penelitian selanjutnya dapat memperdalam pemahaman mengenai efektivitas program literasi anti-korupsi yang ada saat ini di Indonesia. Mengingat pentingnya perubahan budaya politik dan pemahaman publik yang disorot dalam studi ini, perlu dikaji secara empiris sejauh mana program pendidikan dan sosialisasi anti-korupsi, termasuk penyediaan literatur gratis, mampu benar-benar mengubah sikap dan perilaku pejabat publik maupun masyarakat umum dalam menolak praktik korupsi. Apakah sekadar informasi cukup, ataukah diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti studi kasus perubahan perilaku di instansi pemerintah yang telah menerapkan pelatihan etika secara intensif?. . Selain itu, dengan semakin berkembangnya teknologi, studi masa depan bisa mengeksplorasi potensi dan tantangan integrasi teknologi inovatif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi. Bagaimana implementasi teknologi blockchain untuk melacak dana bantuan sosial, atau penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dalam proses pengadaan barang dan jasa, dapat secara signifikan memperkecil peluang korupsi? Penelitian ini dapat menganalisis studi kasus di negara lain atau mengembangkan prototipe sistem untuk menguji kelayakannya dalam konteks Indonesia.. . Terakhir, melihat tantangan kemauan politik yang masih rendah dalam pemberantasan korupsi, penting untuk melakukan penelitian kualitatif mendalam mengenai akar penyebab fenomena ini di tingkat elite politik dan birokrasi. Studi dapat menelusuri bagaimana norma-norma budaya, sistem patronase, atau dinamika kekuasaan spesifik mempengaruhi komitmen politik terhadap reformasi anti-korupsi. Hal ini bisa mencakup wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, analisis kebijakan publik yang gagal diimplementasikan, atau perbandingan antara daerah yang menunjukkan kemajuan berbeda dalam upaya pemberantasan korupsi, demi merumuskan strategi yang lebih tepat sasaran.

  1. #penelitian kualitatif#penelitian kualitatif
  2. #pandemi covid 19#pandemi covid 19
Read online
File size388.24 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1Dj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test