PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING

Peradaban Journal of Religion and SocietyPeradaban Journal of Religion and Society

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diperkenalkan sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat kemandirian desa, namun implementasinya menghadapi tantangan dari kemiskinan struktural dan korupsi yang menghambat pembangunan. Artikel ini mengevaluasi bagaimana pendekatan maqāṣid al-sharīah dapat digunakan untuk menilai efektivitas undang-undang ini dalam mengurangi kemiskinan dan memitigasi korupsi di daerah pedesaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks terhadap pasal-pasal dalam undang-undang, dilengkapi dengan kajian data sekunder dari laporan pemerintah dan kajian akademik terkait. Analisis menunjukkan bahwa UU Desa memiliki potensi besar dalam memenuhi maqāṣid al-sharīah, khususnya dalam melindungi kekayaan (ḥifẓ al-māl) dan kehidupan (ḥifẓ al-nafs), melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Namun, kelemahan dalam pengawasan dan implementasi kebijakan tetap menjadi penghambat utama dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya implementasi yang lebih konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip maqāṣid qāryah dan maqāṣid as-siyasatul qāryah sebagai kerangka konseptual yang kokoh untuk mengatasi kemiskinan dan memitigasi korupsi di kawasan pedesaan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi konseptual pengurangan kemiskinan dan mekanisme anti-korupsi berbasis nilai maqāṣid al-sharīah dalam tata kelola desa, terutama melalui penerapan Pasal 72A dan Pasal 86, dapat menjadi fondasi kuat dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kesejahteraan desa.Penerapan prinsip perlindungan kehidupan, kekayaan, keadilan sosial, dan musyawarah selaras dengan maqāṣid al-sharīah dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.Penelitian juga mengusulkan konsep maqāṣid qāryah pada tingkat maqāṣid juziyyah dan maqāṣid al-khāshāh sebagai kerangka konseptual untuk mengatasi kemiskinan dan korupsi di tingkat desa.

Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris melalui studi kasus di berbagai desa untuk menguji efektivitas penerapan pendekatan maqāṣid al-sharīah dalam pencegahan korupsi, terutama dalam konteks pengelolaan dana desa, agar dapat diketahui sejauh mana aspek normatif dan spiritual dari konsep ini mampu memengaruhi perilaku aparatur desa. Kedua, diperlukan penelitian lanjutan yang secara khusus mengkaji mekanisme pemberantasan korupsi di tingkat desa berbasis maqāṣid al-sharīah, bukan hanya dari sisi pencegahan, namun juga pemulihan akibat korupsi melalui pendekatan restoratif yang adil dan melibatkan masyarakat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana variasi budaya dan konteks sosial di berbagai wilayah Indonesia memengaruhi interpretasi dan implementasi maqāṣid al-sharīah dalam tata kelola desa, sehingga dapat dirancang model yang lebih spesifik, inklusif, dan relevan secara lokal tanpa kehilangan basis normatifnya.

  1. Pertanggungjawaban Konsultan Pengawas Jasa Konstruksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi | Ranah Research... Doi.Org/10.38035/Rrj.V6i5.1092Pertanggungjawaban Konsultan Pengawas Jasa Konstruksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ranah Research Doi Org 10 38035 Rrj V6i5 1092
  2. Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/18164Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam ejournal2 undip ac index php jphi article view 18164
  1. #pencegahan korupsi#pencegahan korupsi
  2. #poverty alleviation#poverty alleviation
Read online
File size699.3 KB
Pages25
Short Linkhttps://juris.id/p-39g
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test