STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia 2) Untuk mengetahui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan korupsi di sektor publik, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan kerjasama serta melakukan monitoring dan evaluasi 2) Upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan upaya penal (refresif), yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain upaya penal (refresif), upaya lainnya yang dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu upaya non penal (preventif), yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat pencegahan tanpa adanya hukum pidana untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulannya antara lain.1) Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan korupsi di sektor publik, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan kerjasama internasional serta melakukan monitoring dan evaluasi.2) Upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan upaya penal (refresif), yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.3) Selain upaya penal (refresif), upaya lainnya yang dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu upaya non penal (preventif), yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat pencegahan tanpa adanya hukum pidana untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi.

Untuk penelitian selanjutnya, dapatkah kita mengeksplorasi efektivitas program pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah sebagai langkah preventif dalam mengurangi tindak pidana korupsi di kalangan generasi muda? Selain itu, bagaimana efektivitas mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kasus korupsi di tingkat lokal dapat ditingkatkan untuk mendukung proses hukum yang lebih transparan? Terakhir, apakah aplikasi teknologi informasi yang lebih maju, seperti penggunaan blockchain, dapat diterapkan untuk meminimalisir praktik penyimpangan dalam administrasi publik dan memperkuat akuntabilitas pemerintah?.

Read online
File size324.27 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test