UNRIKAUNRIKA

PETITAPETITA

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mengintegrasikan regulasi tenaga kerja asing ke dalam UU Ketenagakerjaan.Namun, masih terdapat kendala dalam penerapan, seperti ketidaklengkapan peraturan pendukung dan kurangnya pengawasan.Selain itu, lemahnya pengawasan internal dan eksternal pemerintah menyebabkan pelaksanaan aturan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji dampak regulasi tenaga kerja asing terhadap kesempatan kerja lokal. Selain itu, analisis efektivitas mekanisme pengawasan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan tenaga kerja asing menjadi penting. Terakhir, studi tentang peran tenaga kerja asing dalam transfer teknologi dan kompetensi ke tenaga kerja Indonesia dapat memberikan wawasan baru untuk kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Read online
File size143.29 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test