LPPM UNBAJALPPM UNBAJA

Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan PolitikPro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dalam mencegah pernikahan usia dini di Kota Serang, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menggambarkan fenomena atau fakta yang diamati di lapangan. Analisis data dilakukan dengan mengurangi data, menyajikannya, dan menarik kesimpulan. Sumber data terdiri dari data primer dengan informan dari DP3AKB Kota Serang, orang tua, dan remaja, serta data sekunder melalui literatur, dokumen, dan laporan aktivitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan usia dini di Kota Serang masih cukup tinggi, dengan total 21 pasangan yang resmi terdaftar pada tahun 2024. Sebagai institusi berwenang, DP3AKB Kota Serang berperan penting dalam membentuk kebijakan melalui penerbitan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak dan berkoordinasi serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Sebagai dinamizer, DP3AKB Kota Serang telah mendirikan program KIE untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat, terutama orang tua dan anak. Selain itu, dalam perannya sebagai fasilitator, DP3AKB Kota Serang menyediakan layanan konsultasi gratis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berfokus pada penguatan kapasitas keluarga untuk mencegah pernikahan usia dini.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang berperan penting dalam mencegah pernikahan usia dini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Adapun, peran DP3AKB Kota Serang dalam mencegah pernikahan usia dini adalah sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator.Sebagai regulator, DP3AKB Kota Serang telah berusaha membentuk kebijakan mengenai perlindungan anak dan perempuan serta melaksanakan beberapa program seperti KIE, PUSPAGA, Kampung KB, PIK-R, Forum Anak, dan Forum Genre.Sebagai dinamisator, DP3AKB Kota Serang telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam memberikan bimbingan dan pengarahan melalui program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan kelurahan di Kota Serang.Terakhir, sebagai fasilitator, DP3AKB Kota Serang telah berperan dalam meningkatkan keterampilan, menyediakan anggaran, dan menyiapkan segala kebutuhan sarana dan prasarana dalam proses pencegahan pernikahan usia dini.Terdapat pula faktor penghambat DP3AKB Kota Serang dalam mencegah pernikahan usia dini, yaitu faktor ekonomi, tradisi, dan perbedaan sudut pandang antara agama dan aturan pemerintah.Dalam mengatasi faktor penghambat tersebut, DP3AKB Kota Serang memberikan solusi seperti sosialisasi edukasi dan melakukan koordinasi serta berkolaborasi dengan pihak lain.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada strategi-strategi konkret yang dapat diterapkan oleh DP3AKB Kota Serang dalam mengatasi faktor-faktor penghambat pernikahan usia dini. Misalnya, bagaimana DP3AKB dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga agama untuk menyelaraskan perspektif agama dengan aturan pemerintah dalam mencegah pernikahan usia dini. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program-program yang telah dilaksanakan oleh DP3AKB dalam mencegah pernikahan usia dini, seperti program KIE dan PUSPAGA. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terarah untuk meningkatkan upaya pencegahan pernikahan usia dini di Kota Serang.

Read online
File size433.62 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test