LPPM UNBAJALPPM UNBAJA

Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan PolitikPro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik

Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola belajar, komunikasi, dan interaksi anak, sekaligus meningkatkan paparan risiko seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, dan konten berbahaya. Indonesia merespons dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan anak melalui kewajiban hukum bagi penyelenggara sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statistik dan analisis kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 16A dan 16B menciptakan perubahan paradigma dengan memasukkan perlindungan anak dalam desain sistem, verifikasi usia, dan sanksi administratif. Namun, implementasi terkendala oleh kapasitas teknis yang lemah, literasi digital rendah, dan pengawasan regulasi yang tidak konsisten. Kolaborasi multi-stakeholder dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memperkuat perlindungan hukum terhadap hak asasi anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik sebagai kewajiban hukum yang mengikat.Pasal 16A dan Pasal 16B membangun kerangka perlindungan berbasis pencegahan melalui prinsip child protection by design, mekanisme verifikasi usia, serta sanksi administratif.Namun, efektivitas perlindungan digital masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kesiapan teknis penyelenggara sistem elektronik, dan kapasitas pengawasan negara.Diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi multi-stakeholder agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar terlaksana secara nyata.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas teknologi verifikasi usia dalam mencegah akses anak di bawah umur ke layanan digital. Selain itu, studi tentang dampak program literasi digital bagi orang tua dalam memantau interaksi anak di ruang digital perlu dikembangkan. Terakhir, penelitian tentang peran kerja sama internasional dalam menyelaraskan regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat menjadi arah baru untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih komprehensif.

  1. Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal... doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3925Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital Kajian Terhadap Kejahatan Online Pasal 761 Jo Pasal doi 10 47134 jcl v2i3 3925
Read online
File size361.47 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test