LPPM UNBAJALPPM UNBAJA

Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan PolitikPro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik

Pembangunan hukum nasional merupakan proses dinamis yang tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi politik yang berkembang dalam suatu negara. Dalam konteks Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi kasus penting untuk memahami hubungan antara politik legislatif dan kualitas produk hukum. Artikel ini menganalisis masalah yang muncul dalam proses legislasi UU IKN, dengan penekanan pada transparansi, partisipasi publik, serta urgensi dan legitimasi politik di balik penyusunannya. Studi ini menggunakan pendekatan juridik-normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum. Pengelolaan data berfokus pada tinjauan naskah akademik, literatur akademik, dan penelitian sebelumnya, yang kemudian dianalisis melalui interpretasi hukum dan analisis konten untuk mengevaluasi konsistensi regulasi dengan prinsip pembuatan hukum partisipatif dan adil. Temuan menunjukkan bahwa UU IKN bersifat elitis dan terburu-buru, ditandai oleh keterlibatan publik yang terbatas dan dasar akademis yang tidak menyeluruh. Hal ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam pembangunan hukum nasional dalam mewujudkan sistem hukum yang responsif, partisipatif, dan sejalan dengan ideal konstitusi.

Politik legislasi dalam pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022 menunjukkan arah pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada redistribusi kekuasaan, pemerataan pembangunan, serta pencapaian visi jangka panjang negara.Namun, orientasi politik legislasi tersebut masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan prinsip responsivitas dan partisipasi publik secara optimal, sehingga pembangunan hukum yang dihasilkan berisiko lebih menekankan kepentingan politik sesaat dibandingkan konsistensi dengan tujuan konstitusional.Problematika hukum dalam substansi dan mekanisme pembentukan UU IKN menunjukkan adanya kelemahan mendasar.Dari aspek substansi, regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat terdampak, yang menimbulkan potensi konflik kepentingan antara ambisi pembangunan dan keberlanjutan sosial-ekologis.Dari sisi mekanisme, proses legislasi yang berjalan relatif cepat dengan minim partisipasi publik memperlihatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legitimasi politik dan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji dampak partisipasi publik dalam proses legislasi terhadap kualitas produk hukum, terutama dalam konteks pembentukan undang-undang dengan skala besar seperti UU IKN. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam tentang mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pembangunan IKN, termasuk evaluasi kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Penelitian juga dapat fokus pada upaya memperkuat prinsip inklusivitas dalam pembangunan hukum nasional, khususnya dalam melibatkan masyarakat adat dan kelompok rentan dalam proses penyusunan regulasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan muncul kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa hukum menjadi instrumen yang menjaga keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

Read online
File size368.33 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test