UNIBAUNIBA

Jurnal Pendekar NusantaraJurnal Pendekar Nusantara

Perkawinan anak merupakan isu yang kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga budaya dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum adat Melayu di Kampung Tua Teluk Mata Ikan memaknai usia pernikahan dan sejauh mana nilai-nilai adat tersebut sejalan dengan ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan keluarga setempat, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Tua Teluk Mata Ikan menjunjung tinggi nilai kesiapan usia, kedewasaan mental, dan stabilitas ekonomi sebelum melangsungkan pernikahan. Hukum adat Melayu dalam praktiknya tidak mendorong perkawinan di usia anak, dan justru dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat penerapan hukum nasional apabila disertai dengan dialog dan pemahaman bersama.

Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, nilai-nilai hukum adat Melayu selaras dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan.Masyarakat setempat, sebagaimana tergambar dari pandangan keluarga Bapak Rusdi dan Ibu Indah, secara tegas mengutamakan aspek kematangan usia, kesiapan mental, serta keberlanjutan pendidikan dan pekerjaan sebagai syarat utama sebelum memasuki pernikahan.Hal ini mencerminkan bahwa norma adat bukanlah penghambat, melainkan dapat menjadi mitra strategis bagi penguatan hukum formal.Dengan adanya kesesuaian nilai dan pemahaman yang dibangun bersama, hukum adat memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi regulasi negara, khususnya dalam upaya mencegah perkawinan anak di tingkat komunitas.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan memperluas cakupan responden agar dapat memberikan gambaran yang lebih representatif mengenai praktik dan pandangan masyarakat terhadap usia perkawinan dalam konteks hukum adat Melayu. Pendekatan empiris yang melibatkan lebih banyak informan, seperti tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda, akan memperkaya perspektif yang dihasilkan. Selain itu, penelitian komparatif antara kampung tua lainnya di wilayah Batam atau Kepulauan Riau dapat mengungkap dinamika perbedaan penerapan adat yang mungkin dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, dan ekonomi. Hal ini penting untuk memperkuat upaya integrasi antara nilai-nilai lokal dan kebijakan nasional dalam rangka perlindungan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Read online
File size257.08 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test