IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat diindikasikan sebagai pemicu konflik dalam keluarga. Asumsi ini berbanding terbalik dengan yang terjadi pada masyarakat muslim di Desa Pakamban Laok, Kabupaten Sumenep, Indonesia, di mana mereka justru mampu mengendalikan konflik tersebut dengan membagi harta peninggalan sesuai dengan hukum adat. Artikel ini mengkaji faktor-faktor kenapa masyarakat muslim tidak menerapkan hukum waris Islam dan bagaimana praktik pembagian waris mereka untuk meredam konflik dalam keluarga. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa pendidikan, tingkat religiusitas, ekonomi, dan sosial merupakan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat muslim Pakamban Laok tidak membagi harta peninggalan para pewaris sesuai dengan hukum waris Islam. Untuk mencegah terjadinya konflik dalam keluarga, para pewaris biasanya telah membagi harta peninggalan mereka (hibah) sebelum meninggal dunia. Apabila belum dibagi, maka harta peninggalan para pewaris didistribusikan oleh para ahli waris yang bagian-bagiannya disesuaikan dengan kesepakatan. Meskipun dalam beberapa kasus para ahli waris telah mengundang ulama lokal untuk membagi harta peninggalan tersebut sesuai dengan hukum waris Islam, namun sebagian ahli waris lain menentang hasil pembagiannya. Dalam fikih, praktik pembagian harta warisan untuk mencegah terjadinya konflik dalam keluarga disebut sebagai takharrūj. Para penulis berargumentasi bahwa model takharrūj ini dapat digunakan sebagai solusi hukum dari praktik pembagian harta warisan secara adat dan kekeluargaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Pakamban Laok masih kurang memahami cara pembagian waris sesuai aturan ilm al-farāiḍ.Mereka cenderung menggunakan metode sendiri, yaitu pembagian sama rata atau sesuai keinginan ahli waris.Praktik ini jauh dari ketentuan hukum waris Islam karena kurangnya pemahaman tentang ilmu waris.Takharrūj dianggap efektif dalam mencegah konflik keluarga dan menjaga harmoni masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas metode takharrūj dalam berbagai wilayah dengan latar belakang budaya berbeda. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak pendidikan agama terhadap kesadaran masyarakat tentang hukum waris Islam. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi integrasi hukum adat dan hukum waris Islam untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.

  1. Patterns for Settlement of Punah Inheritance Disputes In the Community of Nagari Salareh Aia from the... doi.org/10.19105/al-lhkam.v17i2.6246Patterns for Settlement of Punah Inheritance Disputes In the Community of Nagari Salareh Aia from the doi 10 19105 al lhkam v17i2 6246
  2. Traditional Law vs. Islamic Law; An Analysis of Muslim Community Awareness in Inheritance Issues | Al-Ahkam.... journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/11000Traditional Law vs Islamic Law An Analysis of Muslim Community Awareness in Inheritance Issues Al Ahkam journal walisongo ac index php ahkam article view 11000
  3. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. inheritance rights women makassar society study... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/13882Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam inheritance rights women makassar society study jurnal ar raniry ac index php samarah article view 13882
  4. Inheritance Distribution of Adopted Children in The Perspective of Customary Law and Islamic Law Compilation:... doi.org/10.21580/ahkam.2019.29.2.4203Inheritance Distribution of Adopted Children in The Perspective of Customary Law and Islamic Law Compilation doi 10 21580 ahkam 2019 29 2 4203
Read online
File size266.82 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test