LOCUSMEDIALOCUSMEDIA
Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu HukumTidak semua orang cakap dalam hukum. Terdapat beberapa orang yang memiliki kekurangan sehingga tidak dapat berpastisipasi secara sempurna dalam kehidupan maupun dalam hukum. Salah satu contoh orang yang tidak cakap hukum ialah orang yang memiliki keterbelakangan mental. Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, dibutuhkan seseorang yang dapat mewakilinya. Terlebih dalam kasus pembagian harta warisan, dibutuhkan pengampuan terehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental untuk mewakili mengurus harta warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana keadaan seseorang yang membutuhkan pengampuan, (2) Mengetahui bagaimanakah peran pengampuan bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan juga yuridis normatif, yang berarti menggambarkan permasalahan yang terjadi saat ini dengan menggunakan tinjauan-tinjauan hukum yuridis.
Individu dengan keterbelakangan mental tidak cakap dalam tindakan hukum, sehingga memerlukan pendampingan melalui permohonan pengampuan yang dapat diajukan oleh keluarga atau pihak berkepentingan.Peran pengampu adalah melaksanakan hak dan kewajiban orang yang diampu, khususnya dalam mengelola harta kekayaan sesuai lingkup sosial dan hukum perdata.Pengampu wajib menjalankan tugasnya secara benar berdasarkan ketentuan hukum.
Mengingat penelitian ini bersifat deskriptif dan yuridis normatif, ada ruang besar untuk penelitian lanjutan yang lebih mendalam dan bersifat empiris. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi lapangan yang mengeksplorasi secara konkret bagaimana implementasi praktik pengampuan bagi individu dengan keterbelakangan mental berlangsung di masyarakat. Ini bisa mencakup pertanyaan mengenai pengalaman nyata para pengampu dalam menjalankan tanggung jawab mereka, tantangan administratif dan emosional yang sering mereka hadapi, serta efektivitas pengawasan dari lembaga seperti Balai Harta Peninggalan dalam memastikan hak-hak orang yang diampu terlindungi. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih holistik mengenai apa yang terjadi di luar teks undang-undang. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai dampak sosial dan psikologis pengampuan terhadap kualitas hidup individu yang diampu, serta beban dan dukungan yang diterima oleh keluarga pengampu. Penelitian ini dapat mengukur sejauh mana kerangka hukum yang ada telah berhasil menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mereka yang tidak cakap hukum, atau justru menimbulkan hambatan tambahan. Pemahaman yang lebih baik tentang perspektif dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pandangan dari para profesional hukum dan pekerja sosial, dapat memberikan wawasan berharga. Terakhir, sebuah studi komparatif dengan sistem hukum di negara lain yang memiliki pendekatan inovatif terhadap perwalian atau kurasi bagi penyandang disabilitas mental dapat mengidentifikasi model terbaik yang berpotensi diadaptasi di Indonesia. Ini akan membantu dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan individu dengan keterbelakangan mental, memastikan perlindungan hak-hak mereka tidak hanya secara legalistik namun juga humanis dan komprehensif.
| File size | 271.04 KB |
| Pages | 4 |
| DMCA | Report |
Related /
PAPANDAPAPANDA Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai N-Gain berada pada kategori peningkatan sedang, yaitu sebesar 51%. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa integrasiHasil analisis menunjukkan bahwa nilai N-Gain berada pada kategori peningkatan sedang, yaitu sebesar 51%. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa integrasi
PAPANDAPAPANDA Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses).Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses).
PAPANDAPAPANDA Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bahan ajar matematika dengan model problem based learning, khususnya ukuran pemusatan data valid danBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bahan ajar matematika dengan model problem based learning, khususnya ukuran pemusatan data valid dan
PAPANDAPAPANDA Akhirnya, konsep perbandingan memastikan distribusi harta yang proporsional kepada ahli waris setelah aul dilakukan, menunjukkan peran matematika yangAkhirnya, konsep perbandingan memastikan distribusi harta yang proporsional kepada ahli waris setelah aul dilakukan, menunjukkan peran matematika yang
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Namun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerimaNamun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima
UIIDALWAUIIDALWA Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang Islam perspektif madzhab Imam Syafii. Ilmu yang pertama kali hilangTulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang Islam perspektif madzhab Imam Syafii. Ilmu yang pertama kali hilang
STISABUZAIRISTISABUZAIRI Dalam penelitian ini, peneliti bermaksud untuk mengurai dan mencari akar masalah serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap kali dihadapiDalam penelitian ini, peneliti bermaksud untuk mengurai dan mencari akar masalah serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap kali dihadapi
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Pada kesempatan ini ahli waris akan meminta petunjuk pada tokoh agama secara mufakat kekeluargaan. Mekanisme pembagian warisan di Kecamatan Simpang UlimPada kesempatan ini ahli waris akan meminta petunjuk pada tokoh agama secara mufakat kekeluargaan. Mekanisme pembagian warisan di Kecamatan Simpang Ulim
Useful /
JMHSAJMHSA ASI Eksklusif adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi sejak lahir hingga usia 6 bulan tanpa tambahan makanan dan minuman apapun sesuai PeraturanASI Eksklusif adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi sejak lahir hingga usia 6 bulan tanpa tambahan makanan dan minuman apapun sesuai Peraturan
RCSDEVELOPMENTRCSDEVELOPMENT Implementasi pencatatan transaksi keuangan pesantren yang ada di wilayah Luwu Raya masih sangat minim karena selama ini masih banyak pengelola keuanganImplementasi pencatatan transaksi keuangan pesantren yang ada di wilayah Luwu Raya masih sangat minim karena selama ini masih banyak pengelola keuangan
LOCUSMEDIALOCUSMEDIA Hasil menunjukkan perlindungan hukum yang memadai, namun pertanggungjawaban pidana anak dalam pembunuhan berencana diatur negatif. Saran meliputi perluasanHasil menunjukkan perlindungan hukum yang memadai, namun pertanggungjawaban pidana anak dalam pembunuhan berencana diatur negatif. Saran meliputi perluasan
LOCUSMEDIALOCUSMEDIA Namun, permainan yang mengandalkan pemikiran dan keterampilan tanpa unsur perjudian, tidak memiliki dampak negatif, dan tidak melanggar aspek keagamaanNamun, permainan yang mengandalkan pemikiran dan keterampilan tanpa unsur perjudian, tidak memiliki dampak negatif, dan tidak melanggar aspek keagamaan