LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Tidak semua orang cakap dalam hukum. Terdapat beberapa orang yang memiliki kekurangan sehingga tidak dapat berpastisipasi secara sempurna dalam kehidupan maupun dalam hukum. Salah satu contoh orang yang tidak cakap hukum ialah orang yang memiliki keterbelakangan mental. Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, dibutuhkan seseorang yang dapat mewakilinya. Terlebih dalam kasus pembagian harta warisan, dibutuhkan pengampuan terehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental untuk mewakili mengurus harta warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana keadaan seseorang yang membutuhkan pengampuan, (2) Mengetahui bagaimanakah peran pengampuan bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan juga yuridis normatif, yang berarti menggambarkan permasalahan yang terjadi saat ini dengan menggunakan tinjauan-tinjauan hukum yuridis.

Individu dengan keterbelakangan mental tidak cakap dalam tindakan hukum, sehingga memerlukan pendampingan melalui permohonan pengampuan yang dapat diajukan oleh keluarga atau pihak berkepentingan.Peran pengampu adalah melaksanakan hak dan kewajiban orang yang diampu, khususnya dalam mengelola harta kekayaan sesuai lingkup sosial dan hukum perdata.Pengampu wajib menjalankan tugasnya secara benar berdasarkan ketentuan hukum.

Mengingat penelitian ini bersifat deskriptif dan yuridis normatif, ada ruang besar untuk penelitian lanjutan yang lebih mendalam dan bersifat empiris. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi lapangan yang mengeksplorasi secara konkret bagaimana implementasi praktik pengampuan bagi individu dengan keterbelakangan mental berlangsung di masyarakat. Ini bisa mencakup pertanyaan mengenai pengalaman nyata para pengampu dalam menjalankan tanggung jawab mereka, tantangan administratif dan emosional yang sering mereka hadapi, serta efektivitas pengawasan dari lembaga seperti Balai Harta Peninggalan dalam memastikan hak-hak orang yang diampu terlindungi. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih holistik mengenai apa yang terjadi di luar teks undang-undang. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai dampak sosial dan psikologis pengampuan terhadap kualitas hidup individu yang diampu, serta beban dan dukungan yang diterima oleh keluarga pengampu. Penelitian ini dapat mengukur sejauh mana kerangka hukum yang ada telah berhasil menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mereka yang tidak cakap hukum, atau justru menimbulkan hambatan tambahan. Pemahaman yang lebih baik tentang perspektif dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pandangan dari para profesional hukum dan pekerja sosial, dapat memberikan wawasan berharga. Terakhir, sebuah studi komparatif dengan sistem hukum di negara lain yang memiliki pendekatan inovatif terhadap perwalian atau kurasi bagi penyandang disabilitas mental dapat mengidentifikasi model terbaik yang berpotensi diadaptasi di Indonesia. Ini akan membantu dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan individu dengan keterbelakangan mental, memastikan perlindungan hak-hak mereka tidak hanya secara legalistik namun juga humanis dan komprehensif.

  1. One moment, please.... one moment please wait request verified jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/297One moment please one moment please wait request verified jurnalusmedia index php jkih article view 297
  1. #fatwa majelis ulama#fatwa majelis ulama
  2. #higgs domino#higgs domino
Read online
File size271.04 KB
Pages4
Short Linkhttps://juris.id/p-24D
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test