UNISKAUNISKA

DiversiDiversi

Doxing merupakan bentuk kejahatan digital yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring, tetapi belum terdapat mengaturannya secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum) dan merumuskan kebijakan yang ideal (ius constituendum) dengan membandingkan pengaturan di Singapura melalui Protection from Harassment Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki rumusan delik doxing yang jelas, tidak membedakan antara unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pertanggungjawaban pidana, serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan korban yang cepat dan komprehensif. Sebaliknya, Singapura telah mengatur doxing secara spesifik dengan unsur perbuatan, maksud jahat, dan akibat hukum yang dirinci, serta menyediakan perlindungan hukum dan psikososial melalui perintah pengadilan. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus atau merevisi peraturan yang ada dengan merumuskan unsur delik doxing yang spesifik, klasifikasi pertanggungjawaban pidana yang proporsional, serta mekanisme perlindungan korban yang efektif. Upaya ini penting agar hukum pidana nasional mampu menjawab tantangan kejahatan digital modern secara adil dan fungsional.

Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini (ius constitutum) belum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif.Hal ini disebabkan oleh belum adanya rumusan delik doxing yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tidak adanya pembedaan antara perbuatan yang dilakukan secara sengaja (dolus) dan karena kelalaian (culpa), serta belum tersedianya sanksi pidana yang proporsional dan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi korban.Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem hukum di Singapura yang telah merumuskan doxing secara tegas melalui POHA, dengan pengaturan yang mencakup unsur perbuatan, pertanggungjawaban pidana yang terklasifikasi, sanksi yang bertingkat, dan perlindungan korban yang terstruktur.Adapun kebijakan formulatif tindak pidana doxing yang ideal (ius constituendum) di Indonesia perlu diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur doxing sebagai tindak pidana tersendiri.Perumusan delik doxing harus mencakup unsur perbuatan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin dengan niat merugikan, serta menimbulkan dampak psikologis, reputasi, sosial, atau ekonomi terhadap korban.Di samping itu, sistem pertanggungjawaban pidana harus dibedakan antara pelaku yang bertindak dengan sengaja dan yang lalai, sementara sanksi pidana perlu disesuaikan secara proporsional dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.Selain itu, perlu dibangun mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi korban, termasuk perintah penghapusan konten, jaminan anonimitas, pendampingan psikologis dan hukum, serta sistem pelaporan cepat.Dengan demikian, hukum pidana Indonesia dapat lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan kejahatan digital di era informasi.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban doxing, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang fokus menangani kasus-kasus doxing. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai pusat bantuan dan pendampingan bagi korban, menyediakan layanan psikologis, hukum, dan sosial, serta membantu korban dalam proses hukum dan pemulihan. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi strategi pencegahan doxing, seperti kampanye kesadaran publik tentang risiko dan dampak doxing, serta pengembangan teknologi dan protokol keamanan data yang lebih kuat untuk mencegah penyebaran informasi pribadi secara tidak sah. Terakhir, penelitian dapat menganalisis efektivitas dan tantangan penerapan kebijakan formulatif tindak pidana doxing yang diusulkan, termasuk tantangan implementasi di lapangan, dan memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban.

  1. KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT | Jurnal Hukum Replik. kekosongan percepatan... jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/en/article/view/925KEKOSONGAN HUKUM PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT Jurnal Hukum Replik kekosongan percepatan jurnal umt ac index php replik en article view 925
  2. Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X | Jurnal Ilmu Hukum,... doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X Jurnal Ilmu Hukum doi 10 38035 jihhp v4i4 2044
  3. PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA | Jurnal Hukum Agama Hindu Widya... doi.org/10.53977/wk.v4i2.386PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA Jurnal Hukum Agama Hindu Widya doi 10 53977 wk v4i2 386
Read online
File size519.09 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test