UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Program Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini memberikan peluang korban untuk mendapatkan perlindungan, di mana antara pelaku dan korban melakukan perdamaian dan pemenuhan ganti rugi bagi korban. Program diversi dalam sistem peradilan pidana anak saat ini terbatas diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun. Dengan batasan ini, akibatnya perlindungan korban tindak pidana anak sangat terbatas. Tujuan penulisan ini untuk memaparkan tentang implementasi program diversi saat ini, dan implementasi diversi dengan penegakan hukum berdasar pendekatan hukum progresif, yang akan memperluas jangkauan implementasi program diversi dalam rangka perlindungan korban tindak pidana anak. Metode pembahasan berdasar data sekunder yang berkaitan dengan pokok permasalahan, dan analisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil pembahasan disimpulkan, bahwa program diversi saat ini, belum dapat sepenuhnya melindungi korban, karena terhalang syarat substansial tindak pidana yang dapat dilakukan diversi. Implementasi program diversi dengan pendekatan hukum progresif, dapat memperluas jangkauan perlindungan korban tindak pidana anak. Berdasarkan pendekatan hukum progresif, maka program diversi dapat diperluas dengan model program diversi mediasi penal. Model diversi mediasi penal, akan menerobos ketatnya syarat-syarat program diversi saat ini. Penerapan model program diversi mediasi penal, akan mempengaruhi perluasan bagi ruang perlindungan korban tindak pidana anak.

Program diversi saat ini belum sepenuhnya melindungi korban karena terbatas pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.Pendekatan hukum progresif dapat memperluas implementasi diversi guna meningkatkan perlindungan terhadap korban tindak pidana anak.Model diversi mediasi penal diusulkan sebagai terobosan untuk melampaui keterbatasan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Pertama, perlu diteliti bagaimana model diversi mediasi penal dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana anak yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, agar korban tetap mendapatkan perlindungan dan restitusi meskipun kasusnya serius. Kedua, perlu dikaji efektivitas partisipasi masyarakat dan keluarga dalam proses diversi formal, terutama dalam konteks budaya lokal, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka mendorong pemulihan korban dan pencegahan residivisme. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang persepsi korban dan pelaku terhadap keadilan restoratif dalam proses diversi, guna memahami apakah mekanisme ini benar-benar memenuhi kebutuhan korban secara emosional dan material, serta mendorong pertanggungjawaban pelaku secara tulus. Penelitian-penelitian ini akan membantu memperkuat dasar hukum dan praktik diversi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak, terutama korban, serta mendorong penyempurnaan sistem peradilan pidana anak berbasis pendekatan progresif dan berkeadilan.

  1. KEDUDUKAN PERDAMAIAN SEBAGAI PENGHAPUS PEMIDANAAN GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA... doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.127KEDUDUKAN PERDAMAIAN SEBAGAI PENGHAPUS PEMIDANAAN GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA doi 10 33331 rechtsvinding v6i1 127
Read online
File size306.75 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test