UNSAUNSA

Sawerigading Law JournalSawerigading Law Journal

Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab, peranan korban, serta upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia dalam perspektif viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perdagangan manusia di Sulawesi Tenggara muncul pada periode 2023–2024, dengan 14 kasus pada tahun 2023 dan 11 kasus pada tahun 2024. Faktor utama penyebab kejahatan meliputi faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, dan rendahnya tingkat pendidikan. Dari perspektif viktimologis, korban berada dalam posisi rentan akibat tekanan ekonomi, relasi sosial yang berbasis kepercayaan, serta minimnya literasi hukum, sehingga mudah mengalami viktimisasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa korban memiliki peranan pasif dalam terjadinya kejahatan, namun hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan korban, melainkan sebagai indikasi kegagalan sistem perlindungan sosial dan hukum dalam melindungi kelompok rentan. Upaya penanggulangan perdagangan manusia dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan perlindungan korban, yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemberian restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan viktimologis dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana perdagangan manusia di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara merupakan kejahatan laten dan terorganisasi, dengan korban berasal dari kelompok masyarakat yang rentan.Faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi penyebab utama terjadinya viktimisasi.Korban perdagangan manusia berada pada posisi lemah akibat tekanan struktural dan relasi sosial yang dimanfaatkan pelaku, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pihak yang turut bersalah, melainkan sebagai subjek yang memerlukan perlindungan hukum dan pemulihan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan manusia di Sulawesi Tenggara, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan psikologis, ekonomi, dan sosial korban. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor spesifik yang membuat kelompok masyarakat tertentu lebih rentan terhadap perdagangan manusia, seperti perempuan di daerah pedesaan atau anak-anak yang putus sekolah, sehingga intervensi pencegahan dapat lebih terarah. Ketiga, penting untuk meneliti peran teknologi digital dalam memfasilitasi perdagangan manusia, termasuk penggunaan media sosial dan platform online untuk merekrut dan mengeksploitasi korban, serta mengembangkan strategi untuk melawan praktik tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Dengan memahami dinamika kejahatan ini secara lebih komprehensif, diharapkan kebijakan dan program yang dirumuskan dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia.

Read online
File size272.86 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test