BAWASLUBAWASLU

Awasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiAwasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 tahun 2015 menyebutkan bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada namun hanya terdapat satu pasangan calon tetap harus diselenggarakan. Pilkada dengan satu pasangan calon tunggal tetap dilakukan dengan mekanisme pilihan setuju atau tidak setuju, yang kemudian berkembang menjadi memilih antara kolom bergambar dan kolom kosong tidak bergambar sebagai upaya melindungi hak konstitusional pemilih dan pasangan calon yang sudah mendaftar. Namun yang menarik adalah munculnya kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar tersebut. Munculnya kelompok pendukung kolom kosong ini telah menimbulkan perdebatan baru terkait bagaimana kedudukan hukumnya pada Pilkada calon tunggal.

8 Tahun 2015 perubahan pertama UU No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye tidak mengatur secara khusus tentang kampanye yang dilakukan oleh kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.Kehadiran kelompok pendukung kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dicegah dan dilarang kehadirannya dalam sistem demokrasi di tingkat lokal.Kehadiran kelompok tersebut harus mendapat perlindungan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan pilihan politiknya dalam suatu pemilihan kepala daerah.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak kehadiran pendukung kolom kosong terhadap integritas proses pemilu, khususnya dalam konteks daerah dengan satu pasangan calon. Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai kerangka hukum yang ideal untuk melindungi hak partisipasi politik kelompok ini tanpa melanggar prinsip demokratis. Penelitian juga bisa mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan terhadap kampanye kolom kosong untuk mencegah konflik horizontal antarpendukung. Ketiga, studi tentang perbandingan regulasi pemilu di berbagai negara yang mengakui hak kelompok serupa dapat memberikan wawasan untuk menyempurnakan sistem hukum pemilu di Indonesia.

Read online
File size488.17 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test