UNISKAUNISKA

DiversiDiversi

Penelitian ini mengkaji tagihan kreditor terhadap debitor setelah lewat waktu pencocokan piutang. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis permohonan pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit serta menganalisis akibat hukum permohonan pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pengajuan tagihan utang oleh kreditor yang telah lewat waktu dapat dilakukan apabila terdapat piutang yang kemudian dimasukkan setelah berakhirnya ketentuan tenggang waktu yang ditetapkan oleh hakim pengawas dan belum dicocokkan, maka hakim pengawas dapat mengadakan pencocokan piutang. Lalu terhadap utang yang diajukan setelah lewat waktu maka pembayaran utang atas boedel pailit hanya akan dibayarkan jika terdapat sisa uang untuk membayarnya. Terhadap kreditor yang belum melakukan pengajuan tagihan kepada debitor atas boedel pailit, maka secepatnya harus melakukan pengajuan tagihan sehingga hak dari kreditor tetap dapat dipenuhi.

Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, pertama, pengajuan tagihan utang oleh kreditor yang telah lewat waktu dapat dilakukan apabila terdapat piutang yang kemudian dimasukkan setelah berakhirnya ketentuan tenggang waktu yang ditetapkan oleh hakim pengawas dan piutang tersebut juga belum dicocokkan, maka hakim pengawas dapat mengadakan pencocokan piutang terhadap piutang tersebut.Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu, dengan syarat dimasukkan paling lambat dua hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.Kedua, terkait akibat permohonan pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit, maka dalam hal ini meskipun hakim pengawas telah menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, namun ternyata masih dimungkinkan bagi kreditor yang terlambat mengajukan tagihannya melewati batas waktu tersebut.Di dalam praktek, meskipun utang tidak didaftarkan dan ditetapkan oleh Hakim Pengawas, tetapi dapat membuktikan piutangnya, maka kreditor mendapatkan pembayan dengan boedel pailit.Namun apabila boedel pailit sudah tidak ada sisa lagi, maka akan dibayarkan dengan harta debitor yang akan ada dikemudian hari.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit, termasuk langkah-langkah yang harus ditempuh oleh kreditor dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis hukum mengenai hak dan kewajiban kreditor dalam proses kepailitan, termasuk hak untuk mengajukan tagihan setelah lewat waktu dan konsekuensi hukumnya. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu, termasuk dampak terhadap kreditor, debitor, dan perekonomian secara keseluruhan.

  1. PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM KEPAILITAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR:... doi.org/10.24843/jmhu.2015.v04.i02.p20PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM KEPAILITAN ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR doi 10 24843 jmhu 2015 v04 i02 p20
  2. WEWENANG KEJAKSAAN SEBAGAI PEMOHON PAILIT UNTUK KEPENTINGAN NEGARA TERHADAP UTANG PAJAK SUBYEK HUKUM... rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/40WEWENANG KEJAKSAAN SEBAGAI PEMOHON PAILIT UNTUK KEPENTINGAN NEGARA TERHADAP UTANG PAJAK SUBYEK HUKUM rechtsvinding bphn go ejournal index php jrv article view 40
Read online
File size804.62 KB
Pages35
DMCAReport

Related /

ads-block-test